Ketua DPRD Pakpak Bharat : Surat Permohonan Perlindungan Hukum Diterima Langsung Ketau PN Sidikalang

/ Rabu, 05 April 2023 / 14.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BAHARAT –
 Ketua DPRD Pakpak Bharat ,juga selaku Ketua DPC-Partai Demokrat Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger,didampingi para pengurus DPC-PD Pakpak Bharat seperti terlihat dalam gambar ini Ronald Lubis Ketua Fraksi Partai Demokrat Pakpak Bharat,Hotmauli Malau DPRD Pakpak Bharat dari Partai yang sama,Sekretaris Asfriwan Siketang ,ketika itu langsung menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung dan menyerahkan secara langsung melalui kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H,Senin (03/04/2023).di Kanor PN Sidikalang.

Surat yang diserahkan Ketua DPC-Partai Demokrat Pakpak Bharat yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Sidikalag adalah minta perlindungan hukum di sampaikan ke Mahkamah Agung RI,juga  diterima Ketua PN Sidikalang,ungkap Hotma Ramles kepada poskotasumatera.com.

Sedangkan surat yang kamai sampaikan ini ke Mahkamah Agung RI,melalui Ketua Pengaadilan Negeri Sidikalang Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H. Dan tembusannya DPC-PD Pakpak Bharat kami sampaikan Yang terhormat kepada Bapak Presiden RI,Joko Widodo,Yang terhormat kepada Menkopolhukam,Mohammad Mahfud MD,dan Yang terhormatKetua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),ketus Hotma.

Ditambahkan Hotma Ramles, sesuai dengan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nampaknya tak tinggal diam dengan manuver KSP Moeldoko.

Pagi hari tadi (3/4/2023), Ketum mengumpulkan seluruh jajaran dan unsur pimpinan DPP dan DPD @pdemokrat, baik secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, maupun secara daring.

Karena Ketum DPP-PD mengharapakan agar tetap solid dan kompak seluruhnya kader-kader partai Demokrat ini di daerah,itulah pesannya. Dan kami juga siap mendukung pak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Cawapres Pemilu yang akan datang tahun 2024.

Intinya dalam surat perlindungan hukum ini kami sampaikan adalah memohon kepada Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM,karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan dan diakui Negara,urai Hotma Ramles Tumangger Ketua DPC-PD Kabupaten pakpak Bharat, juga saat ini sebagai pimpinan di legislative atau Ketua DPRD Pakpak Bharat.(PS/K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: