Alamsyah S.H Sebut Bupati Sergai Diduga Tidak Paham Isi Surat Dari Mantan Staf Ahlinya

/ Kamis, 25 Mei 2023 / 12.36.00 WIB

Praktisi Hukum/Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi Alamsyah S.H
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Alamsyah S.H seorang Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi menyebut Bupati Sergai H.Darma Wijaya diduga tidak paham dengan isi surat yang disampaikan oleh mantan staf ahlinya Ir.Hj.Prihatina beberapa bulan lalu.

Akibat dugaan tidak paham dengan isi surat tersebut, Ir.Hj.Prihatinah mantan pejabat utama muda kini merasa terdzolimi atas keputusan Bupati Serdang Bedagai H.Darma Wijaya melalui surat putusan yang di terbitannya bulan lalu.
Surat Permohonan Persetujuan Mutasi ASN Ir.Hj.Prihatinah 
Mengapa tidak, Ir.Hj.Prihatinah yang seharusnya menjabat sebagai pejabat utama muda yang memiliki golongan IV/C kini harus menjabat sebagai staf analis informasi hasil pertanian di dinas ketahanan pangan kabupaten Serdang Bedagai. tentu ini namanya secara tak langsung saya (Alam) menduga keputusan Bupati tersebut melalui Sekda nya sudah mematikan karir seorang ASN.

"Yang anehnya bupati sergai ketika saya (Alam) kritik terkait proses pemberhentian ibu Prihatinah sagala dari jabatan sebelumnya malah memberi tanggapan yang keliru dan terkesan muter muter, diduga tidak memahami isi persoalan yang sebenarnya," kata Alam di temui kru Media ini di salah satu Cafe di Perbaungan, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Alam dalam statemen bupati sergai H.Darma Wijaya di salah satu media onlie waktu lalu mengatakan “bahwa keputusan yang dia buat itu sudah tepat dan diperbolehkan, sehingga yang terbaik bukan membangun opini serang sana serang sini, jika hukum berpihak kepada yang punya maksud dan saya justru akan patuh dan menghormati hukum".

Nah, menurut saya (Alam) statemen beliau tesebut sebagai kepala daerah menunjukkan sikap kekalutannya dan kebingungannya sehingga statemen yang dikeluarkan menjadi ngawur dan tidak terarah.

"Bagaimana mungkin beliau mengaku taat akan hukum sementara dari proses pemberhentian ibu prihatinah sagala dari jabatan sebelumnya diduga terkesan ada unsur kelalaian atau faktor unprosedural," kata Alamsyah lagi.

Lanjutnya Alam menengatakan Tapi saya tidak mau berbicara kesitu karena saat ini sedang diuji oleh Peradilan melalui gugatan TUN sehingga biarlah berproses dan kita tunggu hasilnya.

Saya (Alam) lebih tertarik pada statemen bupati yang mengatakan jangan serang sana serang sini, tentunya sebagai bupati dia tidak menyadari bahwa apa yang sudah dia putuskan tentunya masyarakat berhak malakukan penilaian dan kritisi terhadap keputusan dan kebijakan yang sudah dia ambil.

Terkait persoalan ibu prihatinah sagala, Alamsyah menduga H.Darma Wijaya tidak menyadari kalua Surat Keputusan yang ia terbitkan itu terkesan sudah kecolongan oleh sekda dan Kepala BKD nya.
Surat Putusan Bupati Serdang Bedagai
Menurutnya, Karena dalam surat tersebut hanya mengatasnamakan bupati serdang bedagai tapi ditanda tangani oleh Sekda dalam kata lain bupati hanya bertindak sebagai atas nama secara administrasi namun yang membubuhkan tanda tangan dalam surat keputusan itu adalah Sekda.

"Pertanyaannya sekarang apakah bupati serdang bedagai benar benar sudah membaca isi surat keputusan tersebut atau baru mengetahui surat keputusannya setelah adanya polemic hingga adanya gugatan melalui PTUN Medan," ucapnya.

Tentunya jika bupati tidak mengetahuinya jelas ini merupakan persoalan besar namun karena bupati sebagai seorang pemimpin yang siap bertanggung jawab maka diapun siap melindungi anggotanya atau dia berpura pura menjaga agar tidak terlihat hubungan ketidak harmonisan antara bupati dengan sekdanya.

Nah, selanjutnya masih dikatakan Alamsyah kalau bupati sudah mengetahui surat keputusan tersebut tentunya merupakan hal yang janggal karena dalam konsideran pada surat keputusan tersebut sama sekali tidak dijelaskan apa yang menjadi pertimbangan dan hal apa yang dijadikan sebagai pengingat, bukan cuma sekedar ditulis dst......, "masak produk pemerintah tidak memberikan penjelasan dalam konsiderannya," terangnya.

Sedangkan, sepengetahuan Alamsyah Surat keputusan sebuah Ormas atau Okp saja didalam konsiderannya dituliskan jelas apa yang menjadi dasar keputusan, lagipula kalau bupati memang benar sudah melihat dan membaca lalu membiarkan isi surat keputusan tersebut seperti itu maka semakin terlihat kalau bupati itu benar-benar tidak faham tentang tata kelola administrasi dalam menerbitkan surat dalam bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Ditambahkan Alam, kalau hal ini terus dibiarkan nanti kita sebagai masyarakat yang malu karena memiliki pemimpin yang tidak memahami sebuah aturan terkait penerbitan surat-surat keputusan dan kita juga wajib menjaga pemimpin kita kalau seandainya ternyata dilingkaran bupati sendiri tidak memberikan pemahaman yang benar bahkan malah diduga sengaja menyesatkan agar bupatinya terjerumus dalam persoalan yang awalnya dianggap persoalan sepele.

"Kedepannya menjadi tugas kita semua sebagai masyarakat sergai untuk menjaga bupati kita dan dugaan permainan menyesatkan yang diduga dilakukan oleh orang disekitarnya sendiri dalam hal ini justru diduga dilakukan oleh sekda dan kepala BKD Sergai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Staf Ahli Bupati Sergai yakni Ir.Hj.Prihatinah Sagala awalnya mengajukan surat permohonan persetujuan Mutasi ASN dari Kabupaten Serdang Bedagai ke Tingkat Provinsi Sumut, surat tersebut ditujukannya kepada Bupati Serdang Bedagai H.Darma Wijaya. 

Namun, bukan surat persetujuan Mutasi ASN yang di terima Ir.Hj.Prihatinah Sagala malah surat keputusan pemberhentian dengan permintaan sendiri dari jabatannya sebagai staf ahli Bupati yang diterimanya, Atas surat keputusan Bupati Serdang Bedagai yang ditanda tangani Sekdakab Serdang Bedagai H.Faisal Hasrimy, kini Ir.Hj.Prihatinah Sagala bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Analis Informasi Hasil Pertanian di Dinas ketahanan Pangan kabupaten Serdang Bedagai yang menurut informasi yang dihimpun tidak sesuai dengan Golongan yang dimiliki Ir.Hj.Prihatinah Sagala yaitu Golongan IV/C.

Dari surat putusan Bupati itu lah, Ir.Hj.Prihatinah merasa terdzolimi dan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terlapor Pemkab Serdang Bedagai dan Bupati Serdang Bedagai H.Darma Wijaya.(PS/Siddik).
Komentar Anda

Terkini: