Ada 3 ASN Berkompeten Menjadi Sekda, Kenapa Hasan Heri ? Sumber : Hasan Heri Sepupu Bupati

/ Senin, 14 Agustus 2023 / 20.32.00 WIB
Foto : istimewa
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pelantikan dan pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu masih menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat. Terkhusus pada kalangan ASN/PNS (OPD) dilingkungan Pemkab Labuhanbatu. Masih terus hangat menjadi perbincangan.
Menurut penelusuran wartawan, dari sumber yang merupakan ASN/PNS aktif, yang sempat memiliki jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, masih ada yang bisa mengikuti seleksi dan ikut lelang jabatan sebagai Sekda. Mulai dari kepangkatan dan Eselon, sudah memenuhi.

"Ada beberapa OPD yang memang sesuai kepangkatan dan Eselonnya. Seperti 3 Asisten Setdakab. Pak Sarimpunan Ritonga, Pak Zaid Harahap, Pak Ikram. Selain itu, di lingkungan Kepala OPD itu salah satunya Kepala Balitbang Pak Zuhri. Tapi anehnya, mengapa mereka tidak ikut seleksi ?,"ujarnya belum lama ini di konfirmasi via WhatsApp. 

Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Sesuai dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP.1/2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 

Dilihat dari rekomendasi Ketua KASN RI Nomor : B21.18/JP.001/07/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Labuhanbatu dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.3.3/378/BA/PEG/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu. 

Dilihat dari rekomendasi Ketua KASN RI, pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga menyalahi peraturan. Karena melanggar beberapa peraturan. Yakni, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 115 dan 116, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017.

Menurut informasi, hasil rekomendasi KASN RI berbeda dengan pengumuman Panitia Uji Kompetensi (UKOM) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Nomor : 1/UKOM-LB/2023 tanggal 4 Mei 2023. Apabila hasil uji kompetensi tersebut sebagai dasar pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekda untuk usulan ke KASN, dipastikan melanggar aturan yang berlaku. 

"Dimana, JPT Pratama Sekda dengan JPT Pratama Kepala Dinas, beda klasifikasi jabatan. Pengisian JPT Pratama Sekda tidak bisa melalui uji kompetensi yang sama. Karena berbeda tugas pokok dan fungsi serta klasifikasi jabatan,"ungkap seorang sumber terpercaya belum lama ini di wawancara daring via WhatsApp.

Pengisian JPT Pratama Sekda, harus melalui seleksi terbuka. Apabila seleksi terbuka tidak ada pelamar yang mendaftarkan diri, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) menunjuk 4 orang pejabat Eselon 2 untuk mengikuti seleksi uji kompetensi JPT Pratama Sekda. 

Dari hasil uji kompetensi tersebut, PPK memilih 1 diantara 3 calon JPT Pratama untuk di usulkan ke KASN sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan meminta persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. 

"Pada prinsipnya, apabila surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3998/BKPP.1/2023 tanggal 12 Juli 2023 tetap dijalankan, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu secara administrasi diduga cacat hukum. Terutama masalah anggaran. Sebab, Sekda sebagai ketua TAPD Kabupaten Labuhanbatu,"terangnya. 

Belum lagi, Hasan Heri merupakan keluarga dari Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, bisa menjadi sorotan publik. Adanya dugaan Nepotisme, atau benturan kepentingan, bisa jadi preseden buruk.

"Pak Hasan Heri masih sepupu (keluarga/saudara) Bupati Labuhanbatu Pak Erik Adtrada Ritonga. Tentunya pandangan KKN jelas tersebutlah di masyarakat. Apalagi ada peraturan yang mengatur tentang benturan kepentingan, di PP 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,"paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga cacat hukum. Hal tersebutpun, hingga saat ini belum terbantahkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu ketika dikonfirmasi melalui OPD terkait. 

Sama seperti halnya Asisten KASN RI Wilayah Sumatera Utara, Kusen Kusdianto, menanyakan tentang dasar pengangkatan Hasan Heri Rambe Jabat Sekdakab Labuhanbatu, hingga usai diberitakan belum ada menjawab. (PS/Red-03)
Komentar Anda

Terkini: