Kepala SMKN 2 kota binjai Diduga Korupsi Dana BOS TA 2022, LPPI SUMUT Kecam Korupsi Dilingkungan Dunia Pendidikan.

/ Kamis, 14 September 2023 / 21.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Binjai, Rully Novar. S.Pd kedapatan melakukan Dugaan korupsi terhadap pengadaan barang belanja dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022. 

Dana BOS yang seharusnya Menjadi hak Siswa/Siswi SMKN 2 Binjai, agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin meningkatkan fasilitas pendidikan untuk menciptakan Generasi Penerus Bangsa Yang Cerdas. Malah kini anggaran BOS tersebut, diduga dikorupsi Oleh kepala Sekolah SMKN 2 Kota Binjai.

Dugaan Ketauan korupsi di SMKN 2 Kota Binjai ini, saat BPK RI Melakukan Audit Kepatuahn terhadap pengadaan Brang dan jasa tahun 2022. Temuan ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. 

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS mencapai Rp 78 juta. Adapun dugaan korupsi tersebut yakni adanya Kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp38.843.500,00. Kelebihan pembayaran atas pengadaan barang belanja Binjai menganggarkan belanja modal dan bahan praktikum siswa, dari dana BOS yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp39.182.406,00.

Lembaga Pemerhati Pendidikan sumatera utara (LPPI _SU), Iskandar. SH saat dimintai Tanggapanya mengatakan, temuan BPK RI itu merupakan data yang Valid dan langsung bisa dijadikan alat bukti hukum di Pengadilan.

Hasil konfirmasi via WhatsApp, Kepala sekolah Rully Novar Mengatakan, sudah mengembalikan kerugian negara. "Maaf pak, untuk kelebihan dana 78 juta sudah kami kembalikan ke kas negara melalui Bank Sumut" tambah Rully.

Disini lah peran orang tua siswa perlu melakukan pengawasan Dana BOS. Baik siswa dan orang tua, dan pemerhati Pendidikan mengutuk dugaan korupsi di SMKN 2 kota binjai ini.hal ini jelas merusak citra pendidikan dan khususnya merugikan siswa di Kota Binjai.

Seharusnya kepala sekolah itu memberikan tauladan yang baik bagi para Guru dan siswa dan terlebih lagi mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan Korupsi terutama di Lingkungan pendidikan. Kepala sekolah seperti ini harus di proses hukum, minimal di Copot. Jangan seolah – olah dengan mengembalikan kerugian negara masalah selesai begitu saja. Kalau koruptor ketaun korupsi terus dibalikan, mau jadi apa negara ini (PS/ TIM)

Komentar Anda

Terkini: