Jadi Tersangka Korupsi Rp.7 Miliar di Water Park Nisel, Poldasu Tahan Yulius Dakhi

/ Jumat, 24 Februari 2017 / 22.40.00 WIB
 
PELESIRAN:Mantan Direktur Bumi Nisel Cerlang Kab. Nisel Yulius Dakhi saat pelesiran ke Luar Negeri. PS/Dok

POSKOTASUMATERA-MEDAN-Satu persatu dugaan korupsi di Nias Selatan (Nisel) di era kepemimpinan Bupati Nisel Idealisman Dakhi kini terungkap. Poldasu, Jumat (24/02) menahan Yulius Dakhi mantan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang yang merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nisel,

Tak tanggung-tanggung, Yulius Dakhi dijerat dugaan mengkemplang dana proyek Water Park yang dibangun di Kawasan Terpadu Istana Rakyat Kabupaten Nias Selatan dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp.7 miliar lebih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya mantan pengelola uang rakyat di Nias Selatan ini merasakan dinginnya sel prodeo Poldasu karena penyidik Subdit III/ Tipikor Res Krimsus Polda Sumut menahan tersangka rasuah ini.

“Yulius Dakhi disangkakan melakukan korupsi dalam proyek Water Park di Nias Selatan dengan dugaan kerugian Negara senilai Rp. 7 miliar. Guna memudahkan pemeriksaan maka tersangka kami tahan,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi, Jumat malam (24/02) via ponselnya.

Dijelaskan perwira muda ini, Yulius Dakhi menjadi tersangka bersama kontraktor pelaksana Water Park yakni Direktur PT. Renjo Mega Makmur Regenering berinisial L. “Yulius Dakhi tersangka bersama kontraktor Water Park Nias Selatan berinisial L. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Dedy Kurnia Suprihadi menjawab wartawan saat disinggung dugaan keterlibatan mantan Bupati Nisel Idealisman Dachi.

Disinggung, barang bukti dugaan pidana korupsi ini, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi mengaku masih mendalaminya. “Penyidik Subdit Tipikor masih mendalami berbagai barang bukti maupun aliran dana korupsi itu,” tegasnya.

Dedy memaparkan, Yulius Dakhi disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar.

KORUPSI: Proyek Water Park di Nias Selatan yang jadikan Yulius Dakhi Tersangka Korupsi di Poldasu. PS/Dok

Penahanan mantan Direktur perusahaan plat merah yang juga disebut-sebut kerabat dekat Mantan Bupati Nisel Idealisman Dakhi tentunya membuat gempar bumi Nias khususnya masyarakat Nias Selatan.

Tanda tanya besar keterlibatan mantan penguasa Nias Selatan ini mulai menjadibuah bibir para aktivis dan pemerhati sosial masyarakat di Sumatera Utara. Banyak yang berasumsi temuan kasus rasuah besar ini bakal berbuntut panjang.
  
Sekedar mengingatkan, menggunakan APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 17.952.000.000, PT Bumi Nisel Cerlang menetapkan PT. Renjo Mega Makmur Regenering yang direkturnya Johanes Lukman Lukito sebagai kontraktor pada pembangunan Water Park di kawasan terpadu istana rakyat.

Dalam dalam realiasinya, PT. Renjo Mega Makmur Regenering hanya 80 %  mengerjakan pekerjaan yang dibayar BUMD Nisel pada kontraktor itu senilai 15,2 Miliar.

Dirut BUMN Nisel Yulius Dakhi pada media, Kamis (12/05/2016) mengaku telah membayarkan  dana kepada PT. Renjo Mega Makmur Regenering senilai Rp. 15,2 Millyar, namun kontraktornya hingga saat ini ada beberapa item pekerjaan lagi yang belum dilaksanakan.

M
MENJABAT: Direktur Bumi Nisel Cerlang Kab. Nisel Yulius Dakhi (paling kanan) dalam kegiatannya kala menjabat. PS/Dok. 

Yulius Dakhi juga mengaku telah memutus kontrak PT. Renjo Mega Makmur Regenering pada Oktober 2015, bahkan dia mengancam akan melaporkan kontraktor ke kejaksaan setempat meski hingga saat ini tak jelas realisasinya. (PS/RED)
Komentar Anda

Terkini: