POSKOTASUMATERA-MEDAN-Satu
persatu dugaan korupsi di Nias Selatan (Nisel) di era kepemimpinan Bupati Nisel
Idealisman Dakhi kini terungkap. Poldasu, Jumat (24/02) menahan Yulius Dakhi
mantan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang yang merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nisel,
Tak
tanggung-tanggung, Yulius Dakhi dijerat dugaan mengkemplang dana proyek Water
Park yang dibangun di Kawasan Terpadu Istana Rakyat Kabupaten Nias Selatan
dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp.7 miliar lebih.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya mantan pengelola uang rakyat di
Nias Selatan ini merasakan dinginnya sel prodeo Poldasu karena penyidik Subdit
III/ Tipikor Res Krimsus Polda Sumut menahan tersangka rasuah ini.
“Yulius
Dakhi disangkakan melakukan korupsi dalam proyek Water Park di Nias Selatan
dengan dugaan kerugian Negara senilai Rp. 7 miliar. Guna memudahkan pemeriksaan
maka tersangka kami tahan,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut,
AKBP Dedy Kurnia Suprihadi, Jumat malam (24/02) via ponselnya.
Dijelaskan
perwira muda ini, Yulius Dakhi menjadi tersangka bersama kontraktor pelaksana
Water Park yakni Direktur PT. Renjo Mega Makmur Regenering berinisial L. “Yulius
Dakhi tersangka bersama kontraktor Water Park Nias Selatan berinisial L. Tidak
tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Dedy
Kurnia Suprihadi menjawab wartawan saat disinggung dugaan keterlibatan mantan
Bupati Nisel Idealisman Dachi.
Disinggung,
barang bukti dugaan pidana korupsi ini, AKBP Dedy Kurnia Suprihadi mengaku
masih mendalaminya. “Penyidik Subdit Tipikor masih mendalami berbagai barang
bukti maupun aliran dana korupsi itu,” tegasnya.
Dedy
memaparkan, Yulius Dakhi disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar.
KORUPSI: Proyek Water Park di Nias Selatan yang jadikan Yulius Dakhi Tersangka Korupsi di Poldasu. PS/Dok
Penahanan mantan Direktur perusahaan plat merah yang juga disebut-sebut kerabat dekat Mantan Bupati Nisel Idealisman Dakhi tentunya membuat gempar bumi Nias khususnya masyarakat Nias Selatan.
Tanda tanya besar keterlibatan mantan penguasa Nias Selatan ini mulai menjadibuah bibir para aktivis dan pemerhati sosial masyarakat di Sumatera Utara. Banyak yang berasumsi temuan kasus rasuah besar ini bakal berbuntut panjang.
Sekedar mengingatkan, menggunakan APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 17.952.000.000, PT Bumi Nisel Cerlang menetapkan PT. Renjo Mega Makmur Regenering yang direkturnya Johanes Lukman Lukito sebagai kontraktor pada pembangunan Water Park di kawasan terpadu istana rakyat.
Tanda tanya besar keterlibatan mantan penguasa Nias Selatan ini mulai menjadibuah bibir para aktivis dan pemerhati sosial masyarakat di Sumatera Utara. Banyak yang berasumsi temuan kasus rasuah besar ini bakal berbuntut panjang.
Sekedar mengingatkan, menggunakan APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 17.952.000.000, PT Bumi Nisel Cerlang menetapkan PT. Renjo Mega Makmur Regenering yang direkturnya Johanes Lukman Lukito sebagai kontraktor pada pembangunan Water Park di kawasan terpadu istana rakyat.
Dalam
dalam realiasinya, PT. Renjo Mega Makmur Regenering hanya 80 % mengerjakan pekerjaan yang dibayar BUMD Nisel
pada kontraktor itu senilai 15,2 Miliar.
Dirut
BUMN Nisel Yulius Dakhi pada media, Kamis (12/05/2016) mengaku telah
membayarkan dana kepada PT. Renjo Mega
Makmur Regenering senilai Rp. 15,2 Millyar, namun kontraktornya hingga saat ini
ada beberapa item pekerjaan lagi yang belum dilaksanakan.
MENJABAT: Direktur Bumi Nisel Cerlang Kab. Nisel Yulius Dakhi (paling kanan) dalam kegiatannya kala menjabat. PS/Dok.
Yulius Dakhi juga mengaku telah memutus kontrak PT. Renjo Mega Makmur Regenering pada Oktober 2015, bahkan dia mengancam akan melaporkan kontraktor ke kejaksaan setempat meski hingga saat ini tak jelas realisasinya. (PS/RED)