Diduga Palsukan Tanda Tangan, Warga Desa Semanggus Laporkan Kades Ke DPRD PALI

/ Kamis, 31 Mei 2018 / 14.14.00 WIB
Warga Desa Semanggus Saat Berada Di Gedung DPRD PALI. POSKOTA/SUHERMAN


POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Belasan warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) ramai - ramai datangi kantor DPRD PALI, Senin (28/5/2018) kemarin.

Kedatangan warga yang terdiri dari Ketua BPD berserta Anggota dan beberapa Perwakilan Gokoh Masyarakat itu, tidak lain guna melaporkan Oknum Kapala Desa Semangus berinisial US yang diduga telah bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, juga didugaan telah melakujan Pemalsuan Tanda Tangan BPD yang dilakukan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2017 untuk Pencarian Dana Desa Tahap Pertama sebesar 20 % dari PKas DaerahKabupaten PALI pada Bulan April 2018 lalu.

"Setahu kami, dana itu cair setelah RAPBDes selesai dibuat lengkap dengan tanda tangan Kades, Ketua BPD dan Bendahara Desa. Nah, dalam hal ini saya tidak pernah melakukan tanda tangan itu. Inikan terbukti adanya indikasi pemalsuan tanda tangan saya oleh oknum Kades,” terang Lian Sasnadi, Ketua BPD Desa Semangus

Selain itu, krpada DPRD PALI, Lian Sasnadi juga menjelaskan bahwa banyak Pengerjaan Pembangunan di Desa Semangus yang tidak sesuai dengan Papan Informasi, serta tidak mrlakukan Renovasi Kantor Desa, sementara informasi yang didapat, Dana untuk Merenovasi Kantor Desa telah dicairkan.

“Bangunan Jalan Cor Beton harusnya dibangun 3 meter seperti tertera di Papan Informasi, tetapi yang dibangun hanya Dua Meter. Selain itu, Dana Rehab Kantor Desa sudah cair, tetapi Kades tidak melakukan Renovasi terhadap Kantor Desa. Sehingga saat ini, Kantor Desa Semangus menjadi Sarang Kambing", sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A Gani Akhmad, membenarkan bahwa pihaknya telah mencairkan Dana Desa Tahap Pertama sebesar 20% untuk Desa Semangus. Kendati demikian, dirinya tidak tahu adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD.

“Saya tidak mungkin mengecek satu per satu tanda tangannya. Yang pastinya untuk saat ini kita cek terlebih dahulu berkas kemarin, kemudian juga penjelasan dari kedua belah pihak. Kalau sekarang kan baru penjelasan dari BPD. Kalau memang terbukti adanya Pemalsuan Tanda Tangan, artinya ada penyimpangan dalam hal ini", jelas A.Gani Ahmad.

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah sering mengadakan pertemuan agar diantara BPD dan Kades menyelesaikan persoalan ini dengan cara berdamai. Namun, sudah tiga kali diadakan mediasi pertemuan, hasilnya masih tetap sama masih belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Kami dari DPMD ke depannya tidak akan mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebelum hal ini ada titik temu dan sampai permasalahan antara BPD dan Kades selesai atau berdamai", tandasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Warga Desa Semangus dan mendengarkan pemaparan dari Ketua BPD Drs Soemarjono, Ketua DPRD PALI mengaku akan menampung permasalahan ini terlebih dahulu, karena menurutnya, mengingat Kepala Desa (Kades) yang dimaksud tidak ada di tempat.

“Kades Semangus tidak ada, jadi kita tampung dahulu aspirasi masyarakat Semangus tadi, kemudian kita akan adakan rapat lagi pada 4 Juni 2018 mendatangdan kami akan menghadirkan Kades Semangus. Jadi, baru bisa dicarikan jalan keluarnya", terang Soemarjono, Politisi Senior PDI Perjuangan itu. (PS/SUHERMAN)
Komentar Anda

Terkini: