POSKOTASUMATERA.COM - Pemerintah
diminta menuntaskan persoalan KTP-El khususnya menjelang Pilgubsu 2018 dan
Pemilu 2019, karena PKPU No2 Tahun 2017 mensyaratkan pemilih harus memiliki
KTP-El agar tidak terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) akibat tidak
terakomodasinya masyarakat sebagai pemilih karena tak memiliki KTP-El.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat
Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Unimed Majda El Muntaz ketika menjadi
pembicara pada Diskusi Sosialisasi Pilgubsu 2018 dengan tema 'Pernak-pernik
Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM' Kamis (31/5/2018) di Kafe Al Nazwa Jalan
Mukhtar Basri Medan.
Majda mengkritisi PKPU No 2 Tahun
2017 sebab PKPU bisa dijadikan sebagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM
akibat masyarakat yang tidak memiliki KTP-EL tidak bisa menggunakan hak
pilihnya padahal hak pilih merupakan bagian dari HAM." Seharusnya yang
bisa membatasi hak memilih dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU,"
sebut Majda
Oleh karenanya kata Majda kita
mendorong pemerintah agar setiap orang bisa memilki hak pilih dengan benar
tanpa diskriminasi disini diperlukan peran Disdukcapil untuk melakukan
akselerasi. Kita tidak boleh pasrah tidak memilih hanya karena tidak memiliki
KTP-El." Masyarakat harus jemput bola agar mendapatkan KTP El sehingga
bisa menggunakan hak suara sehinga tidak terjadi perampasan hak
masyarakat," katanya kembali.
Sementara itu Ketua KPU Sumut Mulia
Banurea mengatakan KPU Sumut hanya menjalankan PKPU yang sudah ada sebab KPU
Sumut bukan pembuat regulasi. Mulia menjelaskan pihaknya sudah berupaya agar
masyarakat segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan KTP-El atau paling
tisak Surat Keterangan (Suket) agar bisa digunakan untuk memilih.
"KPU Sumut sudah berupaya
sekuat tenaga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat
KTP-El atau Suket sehingga nantinya tidak kehilangan hak untuk memilih. Sebab
dalam aturan yang berhak untuk memilih adalah masyarakat yang memiliki KTP-El
dan Suket," kata Mulia kembali.
Mengenai pemilih di wilayah
perkebunan Mulia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pendataan
bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang tinggal di wilayah
perkebunan itu bisa menggunakan hak suaranya."Intinya KPU Sumut tidak ada
keinginan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat sebab bagi KPU Sumut
semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada
Pilgubsu 2018 ini maka semakin baik pelaksanaan Pilgubsu ini," ujar Mulia.
Sebelumnya, Ketua Pokja Wartawan KPU
Sumut Syafii Sitorus saat membuka
diskusi dengan moderator Bendahara Pokja Amru Lubis mengharapkan diskusi
menambah pengetahuan kita dalam kepemiluan yang berspektif HAM.
Selama ini yang terjadi pelaksanaan
pemilu dan Pilkada banyak mengabaikan HAM khususnya hak memilih dan dipilih.
Seperti yang terjadi pada pemilih di perkebunan yang menjadi sorotan Komisi
Nasional (Komnas) HAM saat berkunjung ke
KPU Sumut beberapa waktu lalu.
Sekarang ini lagi menghangat,
pelarangan para mantan koruptor menjadi calon legislatif yang hingga sekarang
menjadi perdebatan pusat antara KPU RI dengan DPR RI.
Diskusi dengan peserta para wartawan
KPU Sumut berjalan alot dan mendapatkan respons dengan ramainya masuknya
beragam pertanyaan hingga menjelang berbuka. Akhirnya, 10 menit menjelang
berbuka acara yang juga dihadiri akademisi Unimed Bachrul Amal Khair dan
Kasubag Hupmas Harry Dharma Putra acaranya berakhir yang dilanjutkan dengan
berbuka puasa bersama.(PS/Iza)