MACET: Kemacetan kerap terjadi di jam-jam sibuk di sekitar Simpang Platina Jalan Marelan Marelan diduga akibat berdirinya Pusat Perbelanjaan tanpa izin di Lapanga Bola Kaki Tanah Enam Ratus. POSKOTA/TIM
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pusat
perdagangan dengan ratusan stand diduga
liar berdiri megah di lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus Jalan Marelan Raya
Pasar I Kecamatan Medan Marelan.
Akibatnya,
arus lalulintas di jam-jam sibuk macet, selain itu para pemilik toko dagangan
sejenis dipastikan merugi karena omset mereka akan berkurang. Bahkan menjadi
ajang pungutan liar atas parkir kendaraan bermotor.
Bahkan
lahan parkir ini akan berdampak jelek bagi kekondusifan wilayah karena akan
menjadi rebutan para masyarakat setempat untuk mengelola lokasinya meski tak
mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Medan.
Pantauan
wartawan, Kamis (31/05) malam, di Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus
Kec. Medan Marelan ini telah berdiri ratusan stand dagangan yang dibuat dengan
besi dan tenda.
Informasi
yang didapat, besi tenda Stand dagangan ini telah berdiri sejak awal Ramadhan
15 Mei 2018 silam. Stand Dagangan dijual oknum pengelola Pasar Liar ini jutaan
rupiah sesuai ukuran Stand.
Selain
tanpa izin, lahan pusat perdagangan ini merupakan lahan Lapangan Bola Kaki dan
sampai saat ini masih terjadi masalah akibat sengketa antara beberapa pihak
berperkara yang dahulu lahan tersebut tercatat dalam inventarisasi aset
Pemerintah Kota Medan.
Lurah
Tanah Enam Ratus Ramli Lubis yang dihubungi wartawan, Kamis (31/5) mengaku tak
ada mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk mengurus izin bagi pengelola pusat
perdagangan tersebut. “Tidak ada saya mengeluarkan izin atau rekomendasi atas
lokasi itu,” katanya singkat.
Sebagaimana
diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang
diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan
usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan
wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (“IUPP”) untuk pertokoan, mall, plasa
dan pusat perdagangan.
IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan
kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di
bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Prosedur dan Tata Cara Pengajuan
Permohonan IUPP adalah permohonan untuk IUPP diajukan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Setempat dengan mengisi Formulir Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen
sesuai persyaratan yang telah disebutkan.
Permohonan ditandatangani oleh pemilik atau
penanggungjawab atau pengelola perusahaan. Untuk mengajukan permohonan IUPP,
perlu dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan
eceran setempat dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.
Bila permohonan yang diajukan benar dan lengkap, maka Pejabat
Penerbit Izin Usaha dapat menerbitkan IUPP paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan.
Sedangkan bila permohonan dinilai belum benar dan lengkap, maka
Pejabat Penerbit Izin Usaha memberitahukan penolakan secara tertulis disertai
dengan alasannya kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan. Perusahaan yang ditolak permohonannya
dapat mengajukan kembali surat permohonan izin usahanya disertai kelengkapan
dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
Perusahaan pengelola Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh
IUPP tidak diwajibkan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apabila
terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin
baru. IUPP berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama
dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Persyaratan IUPP adalah:
1)
Salinan surat izin prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2)
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari
instansi yang berwenang;
3)
Salinan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
4)
Salinan surat izin undang-undang Gangguan (HO);
5)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6)
Salinan akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
7)
Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
8)
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
(PS/TIM)