Pusat Perdagangan Liar Berdiri Megah di Lapangan Bola Kaki Medan Marelan

/ Kamis, 31 Mei 2018 / 20.02.00 WIB
MACET: Kemacetan kerap terjadi di jam-jam sibuk di sekitar Simpang Platina Jalan Marelan Marelan diduga akibat berdirinya Pusat Perbelanjaan tanpa izin di Lapanga Bola Kaki Tanah Enam Ratus. POSKOTA/TIM

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pusat perdagangan  dengan ratusan stand diduga liar berdiri megah di lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus Jalan Marelan Raya Pasar I Kecamatan Medan Marelan.

Akibatnya, arus lalulintas di jam-jam sibuk macet, selain itu para pemilik toko dagangan sejenis dipastikan merugi karena omset mereka akan berkurang. Bahkan menjadi ajang pungutan liar atas parkir kendaraan bermotor.

Bahkan lahan parkir ini akan berdampak jelek bagi kekondusifan wilayah karena akan menjadi rebutan para masyarakat setempat untuk mengelola lokasinya meski tak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Medan.

Pantauan wartawan, Kamis (31/05) malam, di Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan ini telah berdiri ratusan stand dagangan yang dibuat dengan besi dan tenda.

Informasi yang didapat, besi tenda Stand dagangan ini telah berdiri sejak awal Ramadhan 15 Mei 2018 silam. Stand Dagangan dijual oknum pengelola Pasar Liar ini jutaan rupiah sesuai ukuran Stand.

Selain tanpa izin, lahan pusat perdagangan ini merupakan lahan Lapangan Bola Kaki dan sampai saat ini masih terjadi masalah akibat sengketa antara beberapa pihak berperkara yang dahulu lahan tersebut tercatat dalam inventarisasi aset Pemerintah Kota Medan.

Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis yang dihubungi wartawan, Kamis (31/5) mengaku tak ada mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk mengurus izin bagi pengelola pusat perdagangan tersebut. “Tidak ada saya mengeluarkan izin atau rekomendasi atas lokasi itu,” katanya singkat.   

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (“IUPP”) untuk pertokoan, mall, plasa dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Permohonan IUPP adalah permohonan untuk IUPP diajukan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setempat dengan mengisi Formulir Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan yang telah disebutkan.
Permohonan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab atau pengelola perusahaan. Untuk mengajukan permohonan IUPP, perlu dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan rencana kemitraan dengan usaha kecil.

Bila permohonan yang diajukan benar dan lengkap, maka Pejabat Penerbit Izin Usaha dapat menerbitkan IUPP paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan.

Sedangkan bila permohonan dinilai belum benar dan lengkap, maka Pejabat Penerbit Izin Usaha memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali surat permohonan izin usahanya disertai kelengkapan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.

Perusahaan pengelola Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh IUPP tidak diwajibkan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru. IUPP berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama dan wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.

Persyaratan IUPP adalah:
1)         Salinan surat izin prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2)         Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3)         Salinan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
4)         Salinan surat izin undang-undang Gangguan (HO);
5)         Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6)         Salinan akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
7)         Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan

8)         Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: