Beroperasi di Inti Kota, Pasar Liar Marelan Tak Tersentuh

/ Minggu, 10 Juni 2018 / 02.35.00 WIB
TAK BERIZIN: Lokasi pusat perdagangan tak berizin di Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus berada di inti kota namun tak juga mendapat sanksi pemangku kebijakan. POSKOTA/ALFAN

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasar Liar di Lapangan Bola Kaki Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan nyaris tak tersentuh penindakan dari Satpol PP Medan maupun aparat lainnya.

Meski hampir semua pejabat, baik Lurah Tanah Enam Ratus, Camat Medan Marelan dan SKPD Pemko Medan mengaku, Pasar Liar yang menggunakan lapangan olah raga ini tak berizin, namun seolah tak ada nyali untuk menegakkan aturan.

Hingga berita ini dilansir, operasional Pasar tak mengantongi izin sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan masih beropesional yang dikhawatirkan akan berdampak atas pelanggaran aturan yang lain hingga menjadikan supremasi hokum menjadi lemah.

Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern jelas diatur syarat dan ketentuan mendirikan pusat perdagangan.

Sebelumnya, Alwan warga Marelan mengaku menjadi korban pungutan liar parkir di sekitar Ramadhan Expo senilai Rp. 5000 saat memarkir kendaraan roda empatnya berbelanja di Alfamidi. Diapun sempat memposting bukti karcis parkir ke grup Whats App Ruang Publik Medan Utara.

Saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu (04/06) malam, Alwan meminta pemerintah menindak aksi pungutan liar berdalih parkir tersebut. “Saya berharap masalah itu segera ditindak,” tegasnya.

Memang miris pengelola Tempat Perdagangan liar di Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang di lapangan Bola Kaki itu dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah sesuai besar kecilnya luas Stand dagangan itu.

“Kalau kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta karena stand kecil. Dari mulai tempat ini buka hingga malam takbiran Hari Raya Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang namanya enggan ditulis.

Sumber pedagang lain mengaku, mereka menyewa Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta dengan ukuran stand besar hingga selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak berizin itu. “Kalau stand kami besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu sampai kegiatan di sini tutup nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.

Jika diakumulasikan dengan ratusan stand yang diperjual belikan di lokasi tak berizin yang diusahai pengelola itu maka dipastikan transaksi sewa stand bernilai miliaran rupiah.

Camat Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang dihubungi redaksi Poskota Sumatera via Whats App nya mengaku tak mengetahui ada tidaknya izin pusat dagangan di Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku, Pemerintah tidak memperbolehkan mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.

ASN yang baru menjabat sebagai Camat Medan Marelan ini juga mendapat informasi bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu digelar dan menjadi agenda rutin pengelola.
   
Menurut peraturan terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/ALFAN)


Komentar Anda

Terkini: