TAK BERIZIN: Lokasi pusat perdagangan tak berizin di Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus berada di inti kota namun tak juga mendapat sanksi pemangku kebijakan. POSKOTA/ALFAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasar Liar di
Lapangan Bola Kaki Jalan Marelan Raya Pasar I Kel. Tanah Enam Ratus Medan
Marelan nyaris tak tersentuh penindakan dari Satpol PP Medan maupun aparat
lainnya.
Meski hampir semua pejabat, baik Lurah Tanah
Enam Ratus, Camat Medan Marelan dan SKPD Pemko Medan mengaku, Pasar Liar yang
menggunakan lapangan olah raga ini tak berizin, namun seolah tak ada nyali
untuk menegakkan aturan.
Hingga berita ini dilansir, operasional Pasar
tak mengantongi izin sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri
Perdagangan masih beropesional yang dikhawatirkan akan berdampak atas
pelanggaran aturan yang lain hingga menjadikan supremasi hokum menjadi lemah.
Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern jelas diatur
syarat dan ketentuan mendirikan pusat perdagangan.
Sebelumnya, Alwan warga Marelan mengaku
menjadi korban pungutan liar parkir di sekitar Ramadhan Expo senilai Rp. 5000
saat memarkir kendaraan roda empatnya berbelanja di Alfamidi. Diapun sempat
memposting bukti karcis parkir ke grup Whats App Ruang Publik Medan Utara.
Saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu
(04/06) malam, Alwan meminta pemerintah menindak aksi pungutan liar berdalih
parkir tersebut. “Saya berharap masalah itu segera ditindak,” tegasnya.
Memang miris pengelola Tempat Perdagangan liar
di Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan
diduga meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat
(31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang di lapangan Bola Kaki itu
dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah sesuai besar kecilnya
luas Stand dagangan itu.
“Kalau kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta
karena stand kecil. Dari mulai tempat ini buka hingga malam takbiran Hari Raya
Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang namanya enggan ditulis.
Sumber pedagang lain mengaku, mereka menyewa
Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta dengan ukuran stand besar hingga
selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak berizin itu. “Kalau stand kami
besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu sampai kegiatan di sini tutup
nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.
Jika diakumulasikan dengan ratusan stand yang
diperjual belikan di lokasi tak berizin yang diusahai pengelola itu maka
dipastikan transaksi sewa stand bernilai miliaran rupiah.
Camat Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang
dihubungi redaksi Poskota Sumatera via Whats App nya mengaku tak mengetahui ada
tidaknya izin pusat dagangan di Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku,
Pemerintah tidak memperbolehkan mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan
semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.
ASN yang baru menjabat sebagai Camat Medan
Marelan ini juga mendapat informasi bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola
Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu
digelar dan menjadi agenda rutin pengelola.
Menurut peraturan terdapat izin yang
diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan
usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan
wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan
pusat perdagangan.
IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan
penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/ALFAN)