Diduga Menipu, Hedrik Alias Doni Diserahkan Korban ke Polisi

/ Sabtu, 02 Juni 2018 / 21.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUSEL-Hedrik Brori Rurantika alias Doni Wenski Sipahutar (45) warga Dusun VII Desa air hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat diamankan Polsek Kota Pinang dikarenakan menipu Rusmaya Br Situmorang (53) warga Simpang Persaoran Nauli Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labura, Senin (21 Mei 2018) pukul 10.00 Wib.

Barang yang bukti diamakan 1 kotak potongan kertas karton, uang tunai Rp. 20.000.000, 1 buah perhiasan kalung emas, 1 buah mainan perhiasan kalung emas, 3 buah perhiasan cincin emas, 1 buah plastik asoy warna putih yang berisikan asesoris berupa cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, 1 buah plastik warna biru asoy yang berisikan asesoris berupa cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi.

Pada hari Senin (21/5/2018) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban di simpang 4 Persaoran Nauli Desa Sisumut Kec. Kota pinang, Kab. Labusel telah terjadi tindak pidana penipuan dengan cara tersangka kerabat korban selanjutnya tersangka mengaku bisa menggandakan uang tunai dan perhiasan secara mistis dan tersangka meminta korban uang dan perhiasan emas korban untuk di gandakan.

Selanjutnya korban memberikan uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan dan korban memberikan uang tunai sebesar Rp. 70.000.000 dan perhiasan emas korban untuk digandakan kemudian tersangka memasukkan uang ke dalam karton dan kemudian tersangka mengatakan kepada korban karton dapat dibuka setelah disuruh tersangka.

Kemudian tersangka pulang ke Medan dan korban memeriksa karton tersebut dan isi karton tersebut berisikan potongan kertas seukuran uang kertas dan perhiasan imitasI.
Selanjutnya Korban langsung melaporkan ke Polsek Kota pinang dengan nomor Laporan Lp/97/V/2018/SPKT/ SU/LBS/POLSEKTA  KOTAPINANG tanggal (25/5/2018) a.n Rusmaya Br Situmorang dan membawa ialah Ernes  Togar Sipahitar (54) dan Delata Sitorang (25).

Pada hari Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 09.00 wib keluarga korban datang ke Polsekta kotapinang untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000 pengakuan tersangka uang tersebut merupakan uang sisa milik korban.(PS/R1-AJI)
Komentar Anda

Terkini: