Ditanya Soal Uang Rp.70 Juta Untuk IMB, Kadis Perizinan Labuhanbatu Marah Dan Tutup Telepon Wartawan

/ Senin, 04 Juni 2018 / 04.05.00 WIB
Kesaksian : Ahmad Husin Siregar Pemohon IMB Perumahan Sempurna Indah Rantauprapat Yang Juga Adalah Wasekjen DPP Golkar Saat Memberikan Kesaksian kepada Aparat Hukum Polres Labuhanbatu Di Jakarta. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kasus Dugaan Penggelapan Barang Berharga, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Sempurna Indah Rantauprapat, kian hari kian semakin memanas, hingga menembus batas maksimal. Dan diprediksikan, tidak lama lagi bakal akan menyeret para Oknum terlibat Kasus Memalukan tersebut ke dalam Terali Pesakitan.

Sebelumnya, hal itu dibuktikan dengan adanya Aksi Demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Labuhanbatu pada pekan lalu di Mapolres Labuhanbatu, mendesak Petinggi beserta Aparat Hukum yang bernaung di Mapolres tersebut untuk mengusut tuntas Kasus dimaksud, serta menangkap dan memenjarakan Oknum - Oknum yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali, termasuk Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMP2TSP) inisial PD, karena telah dinilai melakukan Penggelapan IMB Perumahan Sempurna Indah dan mengangkangi Wewenang Jabatan selaku Kadis.

Setelah 5 Bulan menunggu dan merasa Kasus yang dilaporkannya tidak menemui titik terang alias jalan ditempat, melempem dan tidak jelas, Penerima Kuasa Pengurusan IMB Perumahan Sempurna Indah Rantauprapat Rahmad Syukur Siregar, akhirnya lompat ke jenjang yang lebih tinggi lagi, yakni melaporkan Kasus dimaksud ke Polda Sumut, agar proses hukum Pengusutan Kasus tersebut dapat berjalan sesuai Koridor Hukum semestinya, untuk mendapatkan keadilan.

Informasi yang dihimpun Awak Media seputar ini menyebutkan, terbitnya pemberitaan baik di Media Surat Kabar maupun Media Online tentang Dugaan Penggelapan IMB dimaksud, sempat dibantah oleh PD ketika dikonfirmasi Wartawan dengan mengatakan, bahwa ada Dokumen yang harus diperbaiki dan pihaknya sudah berulang kali memanggil Pemohon, namun tidak bersedia.

"Ada dokumen yang harus diperbaiki. Sehingga kami telah berulang kali memanggil korban, Namun korban tidak bersedia. Pihak kami sudah meminta Pemohon untuk datang", jawab PD berkilah kepada Wartawan seperti yang dilangsir Sumutrealita.com.

Terkait beredarnya informasi miring yang menyebutkan, PD diduga meminta Uang Pelicin Pengurusan IMB senilai Rp. 70 Juta, saat dikonfirmasi Wartawan dengan keras membantah hal tersebut dan mengatakan, bahwa itu sudah basi dan sudah 3 Bulan uang lalu.

Saat ditanya terkait kasusnya di Polres Labuhanbatu PD menyatakan, Off The Recorde.

"Off The Recorde soal itu. Mau gimana lagi Dinda, dia sudah ku bantu, masa dia enggak bisa bantu aku. Mengenai hal uang itu sudah basi, sudah 3 bulan yang lalu itu. Itu pula lagi ditanya", ucap PD dengan nada kesal dan marah sambil menutup Telepon Wartawan.

Ketika dikonfirmasi kembali via selular, Minggu (3/6/2018) dijawab oleh seorang Wanita yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan hal serupa seperti yang diucapkan PD sebelumnya dan langsung menutup telepon dari Wartawan.

Dilain sisi, Sumber yang layak dipercaya dan banyak mengetahui terkait IMB dimaksud, kepada Wartawan dengan tegas menepis bantahan yang diucapkan PD, bahkan spontanitas dengan nada kesal dan juga marah mengatakan, bahwa PD adalah Pembohong dan Tukang Fitnah.

"Bohong itu PD. Dia memang Pembohong dan Tukang Fitnah. Bukan Saya saja yang mendengar PD menyebutkan Uang Rp. 70 Juta itu. Bahkan PD mengucapkan, Uang Rp. 70 Juta tersebut bukan untuk dia, tetapi untuk Orang Nomor 1 di Labuhanbatu. Selain Uang Rp. 70 Juta tersebut, awalnya Satu Unit Rumah juga dimintanya", sebut Sumber kepada Awak Media, Sabtu (2/6/2018) lewat dinding WhatAppsnya.

Diberitakan sebelumnya, dikarenakan sudah sekian lama IMB yang diurusnya tak kunjung diberikan oleh pihak PMP2TSP Labuhanbatu, sementara IMB dimaksud sudah diterbitkan dan segala sesuatunya juga sudah dibayarkan sesuai Aturan dan Peraturan berlaku, akhirnya Rahmad Syukur Siregar Kuasa dari Ahmad Husin Siregar dalam Pengurusan IMB dimaksud,melaporkan Plt Kadis Perizinan (PMP2TSP) Labuhanbatu PD ke Polres Labuhanbatu dengan STPL : LP/08/I/2018/SU/RES-LBH tanggal 4 Januari 2018 yang lalu dengan Kasus Dugaan Penggelapan IMB.

Menurut Rahmad Syukur Siregar, PD telah menahan - nahan Dokumen Berharga dengan tidak memberikan IMB tersebut kepadanya. Padahal, sesuai Juknis ditetapkan, semua telah dipenuhinya dengan adanya Surat Bukti pelunasan Retribusi SK Nomor : 503.764/237)DPMPTSP-BPA/2017 senilai Rp. 20.224.800,-. Namun, IMB Perumahan Sempurna Indah, tak kunjung diberikan. Akibatnya,Devloper mengalami kerugian Administrasi yang berdampak buruk pada Pembangunan Fisik dan Administrasi Perbankan.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun Awak Media, diketahui pihak Polres Labuhanbatu telah  memberikan surat Pemberitahuan Proses Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/51a/V/2018 Tanggal 15 Mei 2018, dengan beberapa point yang isinya menyita  Barang Bukti dan melakukan Pemeriksaan terhadap PD. Selain PD, Pihak Polred Labuhanbatu juga selaku telah memanggil Kabag Hukum dan Saksi Ahli dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: