Dua Tersangka Pemilik Narkoba Di Sigambal Di Tangkap Polisi

/ Senin, 11 Juni 2018 / 15.02.00 WIB
Kedua Tersangka Berikut Barang  Bukti Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu. POSKOTA/R1-AJI


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali amankan 2 Orang Tersangka diduga terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (8/6/2018) Pukul 17.30 Wib, di Jalan Pardamean Sigambal Gang Bokar Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua Tersangka tersebut adalah Arjuna Taufiq Alias Midun (25) Warga Jalan Pardamean Digambal Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Dan ISA WAHYUDA Alias Yuda (46) Warga yang sama.

Penangkapan Kedua Tersangka ini berawal dari saat Petugas Unit II Satuan Res Narkoba Labuhanbatu mendapat info dari masyarakat, bahwa di Gang Bokar Jalan Pardamean Sigambal sering terjadi Transaksi Narkoba. 

Usai menerima informasi tersebut, Tim langsung melakukan Penyelidikan dan menemui 2 orang sedang duduk santai di Pondok atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan ciri - ciri yang diinformasikan. Tim langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan. Ditemukan di dalam Kantong Tersangka Puluhan Plastik Klip Kecil Kosong. 

Saat dilakukan Introgasi oleh Petugas, Tersangka mengakui menyimpan 1 Paket Barang Haram tersebut di Bawah Pohon Coklat. Dan ketika dicari, Petugas menemukan barang tersebut. Tersangka juga mengakui, jika Barang tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya, Petugas membawa Kedua Tersangka berikut Barang Bukti 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Transparan berisikan Narkoba Jenis Sabu seberat Btuti 0,15 Gram ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya. (PS/R1-AJI) 
Komentar Anda

Terkini: