POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Janda mendiang tuan
tanah Dra Maini warga warga Dusun III Jalan Kapten Sumarsono No. 407 Kel.
Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deliserdang akan dilaporkan ke polisi.
Pasalnya, Maini diduga menyerobot tanah warga di Jalan Durung Lingkungan 19
Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Selain indikasi menyerobot tanah warga, Maini
juga meratakan lahan pemakaman miliki ahli waris Almarhum Ridwan dan Almarhumah
Rohani. Dan parahnya lagi, demi membuka lahan yang disebut-sebut akan dibangun
perumahan, Maini menimbun Sungai Beriang.
Pemilik tanah yang diserobot Saharah (54)
warga Jalan Monel Anwar Lingkungan IX Kel. Terjun Medan Marelan pada wartawan,
Jumat (01/06) mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat
penyerobotan tanah miliknya.
Diceritakannya, awalnya dia memiliki lahan
seluas 574 meter persegi di Jalan Durung Lingkungan 19 Kel. Terjun, namun
setahu bagaimana lahan tersebut dibuldozer oleh orang suruhan Maini tanpa izin
darinya.
Atas kejadian ini, Saharah tanggal 18 Mei
2018 mengadukan masalah itu ke Lurah Terjun yang ditembuskan ke Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas. “Tanggal 18 lalu, saya laporkan
penyerobotan lahan milik saya ke Lurah Terjun,” katanya.
Sekretaris LPM Terjun Hafifuddin dihubungi
wartawan, Minggu (03/06) membenarkan pengaduan warganya tersebut. Dia
menyatakan, telah dilakukan mediasi dan disepakati Dra Maini akan membayar
lahan warga yang telah diserobotnya berikut dengan membayar lahan kuburan yang
telah diratakan dengan Buldozer.
“Setelah kami mediasi awalnya, Dra Maini mau
membayar dengan syarat selesaikan dulu surat jual beli tanah, namun
kenyataannya dia membohongi warga dan kami yang memfasilitasinya,” ujarnya.
Hafifuddin mengaku, pengurus LPM Terjun dan
warga yang menjadi korban akan melaporkan masalah penimbunan Sungai Beriang dan penyerobotan tanah dan lahan kuburan yang
diduga dilakukan orang suruhan Maini ke polisi. “Kami akan melaporkan masalah
ini ke polisi dalam waktu dekat ini,” katanya.
Selain melaporkan masalah penyerobatan tanah
warga, lahan kuburan dan menimbun Sungai Beriang tanpa izin, Hafifuddin mengaku
akan menyampaikan surat ajuan pemblokiran pengajuan sertifikat ke Badan
Pertanahan Kota Medan menghindari terbitnya sertifikat tanah diatas milik orang
lain.
Dra Maini yang dihubungi wartawan, Minggu
(03/06) tak mempermasalahkan akan dilaporkannya dirinya ke polisi. Dia juga
mengaku masih pusing menghadapi masalah yang dialami itu. “Terserah sajalah. Saya
juga lagi pusing,” dihubungi lewat sambungan HP nya. (PS/TIM)