Janda Mendiang Tuan Tanah Diduga Serobot Tanah Warga dan Lahan Kuburan

/ Senin, 04 Juni 2018 / 01.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Janda mendiang tuan tanah Dra Maini warga warga Dusun III Jalan Kapten Sumarsono No. 407 Kel. Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deliserdang akan dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Maini diduga menyerobot tanah warga di Jalan Durung Lingkungan 19 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.

Selain indikasi menyerobot tanah warga, Maini juga meratakan lahan pemakaman miliki ahli waris Almarhum Ridwan dan Almarhumah Rohani. Dan parahnya lagi, demi membuka lahan yang disebut-sebut akan dibangun perumahan, Maini menimbun Sungai Beriang.

Pemilik tanah yang diserobot Saharah (54) warga Jalan Monel Anwar Lingkungan IX Kel. Terjun Medan Marelan pada wartawan, Jumat (01/06) mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penyerobotan tanah miliknya.

Diceritakannya, awalnya dia memiliki lahan seluas 574 meter persegi di Jalan Durung Lingkungan 19 Kel. Terjun, namun setahu bagaimana lahan tersebut dibuldozer oleh orang suruhan Maini tanpa izin darinya.

Atas kejadian ini, Saharah tanggal 18 Mei 2018 mengadukan masalah itu ke Lurah Terjun yang ditembuskan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas. “Tanggal 18 lalu, saya laporkan penyerobotan lahan milik saya ke Lurah Terjun,” katanya.

Sekretaris LPM Terjun Hafifuddin dihubungi wartawan, Minggu (03/06) membenarkan pengaduan warganya tersebut. Dia menyatakan, telah dilakukan mediasi dan disepakati Dra Maini akan membayar lahan warga yang telah diserobotnya berikut dengan membayar lahan kuburan yang telah diratakan dengan Buldozer.

“Setelah kami mediasi awalnya, Dra Maini mau membayar dengan syarat selesaikan dulu surat jual beli tanah, namun kenyataannya dia membohongi warga dan kami yang memfasilitasinya,” ujarnya.

Hafifuddin mengaku, pengurus LPM Terjun dan warga yang menjadi korban akan melaporkan masalah penimbunan Sungai Beriang  dan penyerobotan tanah dan lahan kuburan yang diduga dilakukan orang suruhan Maini ke polisi. “Kami akan melaporkan masalah ini ke polisi dalam waktu dekat ini,” katanya.

Selain melaporkan masalah penyerobatan tanah warga, lahan kuburan dan menimbun Sungai Beriang tanpa izin, Hafifuddin mengaku akan menyampaikan surat ajuan pemblokiran pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Kota Medan menghindari terbitnya sertifikat tanah diatas milik orang lain.

Dra Maini yang dihubungi wartawan, Minggu (03/06) tak mempermasalahkan akan dilaporkannya dirinya ke polisi. Dia juga mengaku masih pusing menghadapi masalah yang dialami itu. “Terserah sajalah. Saya juga lagi pusing,” dihubungi lewat sambungan HP nya. (PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: