POSKOTASUMATERA.COM - Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU)
Daerah Sumatera Utara Mulia Banurea di dampingi Komisioner KPUD Sumut Divisi
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni menerangkan kronologis
peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput, di ruang rapat KPU Sumut,
Jumat (29/6/2018) sore.(foto: Ahmad Rizal/MM)
“Berdasarkan
tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera
Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU
Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di
627 TPS Se Kabupaten Tapanuli Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan
suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dikatakannya,
guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan
suara masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir
Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas
TPS/PPL.
“Masing-
masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir
Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada
merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS,”
jelasnya.
Sesuai
ketentuan PKPU diatas, kata Banurea salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK
pada hari pemungutan suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan
dan mengunggah atau upload hasil pemindaian formulir tersebut kedalam sistem
informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU
Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.
“Dan
kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir
Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak
berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing
saksi pasangan calon,” jelasnya.
Dijelaskannya,
pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum
seluruhnya salinan Model C dan Model C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara
dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses pemindaian tersebut
kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan.
Dalam
hal ini KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh
Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH,
Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD. dan Dra Junita
Siregar yang dikirimkan kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya
tuduhan kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh
salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kabupaten
Tapanuli Utara.
“Adalah
tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan
sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut
dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan
KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan
pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan,” jelasnya Rudolf dalam
Suratnya.
Memperhatikan
situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, Rudolf Sirait mengatakan KPU
Kabupaten Tapanuli Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan
aktifitas dan apabila ada pihak-pihak yang mencurigai kinerja KPU Kabupaten
Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan kami minta supaya menempuh jalur
hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini.
“Dalam
pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten
Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas
penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas,”
terangya.
Disampaikannya,
dalam hal pelaksanaan proses Pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang
akan dilaksanakan seperti rekapitulasi diseluruh tingkatan. “Kami mohon doa
seluruh stakeholder agar seluruh tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan
Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut sudah
semakin dewasa dalam melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada
insiden di KPU Taput.
Dengan
adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui
kronologis yang sebenarnya. Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan
tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count
yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang Massa nomor urut
2 tidak menerimanya.
Perlu
diketahui setelah paska kerusuhan, Komisioner dan petugas KPU Taput kini
sudah dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar situng KPU sesuai
yang diatur dalam regulasi. Kapolda sudah berkomitment terkait kondisi
Keamanan di Taput yang telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses
secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang menghalang-halangi
tahapan Pilgub tersebut.
Bagi
Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya
menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian
administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada
rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa
dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan
suara silahkan digugat ke MK,” ungkap Mulia.(PS/Iza)