KPU Sumut: Pelaksanaan Perhitungan Suara di Taput Sesuai Ketentuan

/ Jumat, 29 Juni 2018 / 21.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Utara Mulia Banurea di dampingi Komisioner KPUD Sumut Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni menerangkan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput, di ruang rapat KPU Sumut, Jumat (29/6/2018) sore.(foto: Ahmad Rizal/MM)
“Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 627 TPS Se Kabupaten Tapanuli Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dikatakannya,  guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL.
“Masing- masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS,” jelasnya.
Sesuai ketentuan PKPU diatas, kata Banurea salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian formulir tersebut kedalam sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.
“Dan kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon,” jelasnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan.
Dalam hal ini  KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD. dan  Dra Junita Siregar yang dikirimkan kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan  kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara.
“Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan,” jelasnya Rudolf dalam Suratnya.
Memperhatikan situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, Rudolf Sirait mengatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan aktifitas dan apabila ada pihak-pihak yang mencurigai kinerja KPU Kabupaten Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan kami minta supaya menempuh jalur hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini.
“Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas,” terangya.
Disampaikannya,  dalam hal pelaksanaan proses Pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan seperti rekapitulasi diseluruh tingkatan. “Kami mohon doa seluruh stakeholder agar seluruh tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut  sudah semakin dewasa dalam  melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPU  Taput.
Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui kronologis yang sebenarnya. Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya  setelah  ada quick count yang menyatakan pasangan   nomor urut 1 menang Massa nomor  urut 2 tidak menerimanya.
Perlu diketahui setelah paska kerusuhan, Komisioner dan petugas KPU Taput kini sudah  dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar  situng KPU sesuai yang diatur dalam regulasi. Kapolda  sudah berkomitment terkait kondisi Keamanan di Taput yang telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang menghalang-halangi tahapan Pilgub tersebut.
Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan  wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya   ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi  ada  memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” ungkap Mulia.(PS/Iza)
Komentar Anda

Terkini: