Pelaku Intimidasi dan Anarkis di Pilkada akan Ditindak Tegas

/ Selasa, 26 Juni 2018 / 18.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALUTA-Bertempat di halaman kantor Bupati Paluta usai menggelar apel serpa pengamanan TPS (25/06/2018) Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal,SIK menyampaikan maklumat dari Kapolda Sumut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Disampaikan dalam, pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di wilayah hukum Polda Sumut dilarang untuk mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum.

Melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan rata/arus lalulintas/jalan tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis, dan tindakan lain yang berpotensi SARA.

Setiap tempat pemungutan suara (TPS) atau jalan menuju tempat pemungutan suara dilarang adanya aktivitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selain aparatur Negara yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik.

Sehingga, lanjutnya, menimbulkan ketakutan bagi  masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.
"Semua perbuatan yang melanggar ini akan ditindak tegas secara terukur," jelasnya.

Masih tambahnya lagi,selain proses hukum beliau juga akan melakukan pencatatan pada SKCK.

Kapolres nan energik dan ramah ini juga meminta peran media untuk bekerjasama dalam mendinginkan suasana dan tetap menjaga hubungan yang baik selama ini. (PS/SARTIKA)
Komentar Anda

Terkini: