Polres Labuhanbatu Musnahkan 657,16 Gram Sabu Dan 2.176 Butir Ekstasi

/ Jumat, 01 Juni 2018 / 10.39.00 WIB
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kasua Penindakan Penyalahgunaan Narkotika. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terhitung sejak Januari hingga Mei 2018, Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkobanya, berhasil mengamankan sebanyak 657,16 Gram Narkoba Jenis Sabu dan 2.176 Butir Ekstasi.

Benda terlarang tersebut adalah hasil ungkapan Kasus Penindakan Penyalahgunaan Narkotika dari sebanyak 5 berkas Laporan Polisi. Dan bertempat di Halaman Mapolres setempat, Barang Bukti (BB) sebanyak 657,16 Gram Sabu dan 2.176 Butir Pil Ekstasi dimusnahkan di depan umum, Rabu (30/5/2018) lalu.



Pelaksanaan Pemusnahan BB tersebut, di pimpin Kepala Bagian Operasi Polres Labuhanbatu Kompol J Panjaitan SH MH didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan SH.

Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya berasal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 80/ I/ 2018 Tanggal 20 Januari 2018, dengan tersangka RP alias Duan, terdiri dari 1 Bungkus Klip Plastik Besar Sabu seberat 83,72 Gram dan 2 Bungkus Plastik Klip Sedang Sabu seberat 9,72 Gram.



Laporan Polisi Nomor : LP/ 134/ I/ 2018 Tanggal 24 Januari 2018, tersangka HRH alias Arun, dengan BB 1 Bungkus Plastik Klip Sabu seberat 80,82 Gram.

Laporan Polisi Nomor : LP/ 165/ II/ 2018 Tanggal 2 Pebruari 2018, atas nama tersangka MAS alias Dedek, BB 9 Bungkus Plastik Klip berisi Sabu seberat 59,32 Gram dan 2 Am/Bungkus Kecil Ganja seberat 0,86 Gram.




Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/ 356/ III/ 2018, Tangal  9 Maret 2018, tersangka AH alias Dian, BB : 5 bungkus Plastik Klip berisi 2.172 Butir Pil Ekstacy Earna Hijau seberat 608,26 Gram, 1 Bungkus Plastik Klip berisi 4 Butir Pil Ekstacy Earna Hijau dan Orange seberat 1,12 Gram, 3 Bungkus Plastik Klip berisi Sabu seberat 2,94 Gram, 1 Bungkus Plastik Klip Sabu seberat 0,24 Gram.

Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP/ 763/ V/ 2018 Tanggal 15 Mei 2018, atas nama tersangka HN alias Ucok Korem dan WA alias Willi, BB 6 Bungkus Plastik Klip Kecil Sabu seberat 217,7 Gram dan 4 Bungkus Plastik Kecil berisi Sabu seberat 202,7 Gram.

Acara Pemusnahan BB ini dihadiri dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Ari Ferdinan SH MM, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diwakili Elina Flori SH, Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan diwakili Iptu R Fani Miranda ST dan Penasehat Hukum Mahadi Siregar SH. (PS/OKTA)



Komentar Anda

Terkini: