PT Suryabumi Agrolanggeng Diduga Tipu Warga Muara Enim dan PALI

/ Minggu, 03 Juni 2018 / 18.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALI-Merasa telah ditipu dan dibodohi  perusahaan, ratusan masyarakat dari berbagai Desa yang berada di Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim dan kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menuntut pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Suryabumi Agrolanggeng yang merupakan cabang dari Gosco Group Plantations yang berkantor di Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi.

Pasalnya selama berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, sama sekali belum memberikan hak hak dan kewajibannya kepada masyarakat.

Padahal menurut keterangan mereka, sudah jelas tercantum pada Surat keputusan (SK) kepala kantor pertanahan kabupaten Muara Enim nomor 001/SK-IL/MAE/1998 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT Suryabumi Agrolanggeng.

"Selama ini kami beberapa warga Desa baik yang berasal dari kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muara Enim, Maupun dari Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, merasa telah dibodohi selama puluhan tahun oleh pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng, padahal sudah jelas dalam SK tersebut menerangkan surat permohonan tanggal 17 Pebruari 1998 nomor 027/Dir-SA/lll-98.yang berisi permohonan izin lokasi tanah seluas 10.000, hektare," terang Badarudin, salah satu warga perwakilan dari Desa Beruge Darat Minggu (3/6).

Menurutnya dalam SK tersebut tercantum jelas untuk kebun inti dan 5000 hektare, dan untuk kebun plasma seluas 5000 hektare yang terletak diwilayah desa Karta Dewa, Talang Bulang, Padang Bindu, Benuang, Gunung Megang, Tanjung Muning, Perjito, Pagar Jati, Lubuk Mumpo, dan Berugo, kabupaten Muara Enim yang sekarang terpecah menjadi dua yakni PALI dan Muara Enim. Namun kenyataannya sampai sekarang pihak perusahaan tidak memberikanya kepada masyarakat.

Hal ini terungkap setelah puluhan perwakilan dari beberapa warga dari berbagai Desa pada hari Minggu (3/6/2018) mengadakan rapat koordinasi bersama dan menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Intelijen Pers Reformasi Indonesia (Liper-RI) guna mengurus persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,.

Selain itu masyarakat mengancam jikalau jalur yang ditempuh ini tidak membuahkan hasil maka mereka akan mengadakan aksi demo besar besaran.

Dalam rapat tersebut Amarudin ketua DPC Liper-RI kabupaten PALI, selaku lembaga yang menerima kuasa, berpendapat selama ini pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng tidak melaksanakan amanat dari UU No.18/2004 tentang Perkebunan, yang mana salah satu pasal memuat kewajiban pengusaha perkebunan untuk menyediakan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani.

"Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan dan pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU untuk masyarakat sekitar," jelas Amarudin. (PS/SUHERMAN)
Komentar Anda

Terkini: