Tabir Dugaan Penyelewengan Anggaran Di Kominfo Perlahan Mulai Terkuak

/ Jumat, 01 Juni 2018 / 12.28.00 WIB
Kantor Dinas Kominfo Sergai. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Tabir Dugaan Penyelewengan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) satu per satu kini mulai terkuak.

Informasi yang dihimpun Awak Media, dari Total Anggaran Rp. 8 M ada beberapa kegiatan yang mencurigakan, salah satunya Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi yang diplot sebelum perubahan nilainya sebesar Rp. 40 Juta. Namun, setelah perubahan menjadi Rp.617.550.000, - dengan skala persentase peningkatan yang signifikan luar biasa sekitar 1.443,88%.

"Penggunaan anggaran yang meningkat luar biasa dari sebelumnya, menjadi kecurigaan yang sangat mendasar. Sehingga, kita perlu bongkar yang patut kita duga ada penyalahgunaaan anggaran," sebut Ketua LSM Perduli Anak Bangsa (PAB) Provsu Trijuliadi, saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Jumat (01/6/2018) sekitar Pukul 11:00 Wib.

Tri juga menjelaskan, bahwa dari total Rp. 8 M ada beberapa item alokasi Penggunaan Anggaran yang dicurigai dan akan segera dibuka. Salah satunya program Fasilitas Peningkatan SDM Bidang Komunikasi Dan Informasi.

"Sementara itu dulu kita buka dan akan ada kelanjutanya", ucap Tri.

Disisi lain, Mantan Aktivis Muda Sergai yang saat ini juga berkecimpung di dunia Advokad Ismed Lubis SH  MSP saat dikonfirmasi Via SMS mengatakan, terkait Pandangan Hukum ada dua hal yang harus pahami terkait. Pertama, setiap Penggunaan Anggaran harus diperiksa terlebih dahulu oleh APIP atau Inspektur. Dimana, dalam tahun berjalan, hukuman yang dikenakan hanya mengembalikan saja, sesuai hasil LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. 

Selanjutnya, sambung Ismed, yang kedua, semua Lembaga - Lembaga Hukum terkait bekerja hanya memeriksa dan mengeluarkan Surat Temuan Ganti Rugi. 

"Dalam hal ini, Lembaga Hukum tidak bisa mengadilinya", sebut Ismed menjawab konfirmasi. (PS/PUTRA)
Komentar Anda

Terkini: