FRB Divisi Migas Protes Tumpang Tindih Pangkalan Gas

/ Selasa, 03 Juli 2018 / 09.32.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN - Sejumlah pemilik pangkalan tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Divisi Migas memprotes keras adanya pembiaran tumpang tindih pangkalan di sejumlah daerah oleh pihak Hiswana Migas, Pertamina maupun pihak Muspika.

Menurut Surianto selaku ketua FRB Divisi Migas Sumut melalui media online ini, Selasa (03/07/2018) mengatakan,
tumpang tindih pangkalan dibiarkan jelas sangat merugikan para pemilik pangkalan gas yang telah terkonversih dari pangkalan minyak tanah.

Akibat pembiaran tersebut, saat ini pasokan tabung gas menjadi menumpuk alias banjir di pangkalan hingga menimbulkan kerugian.

Padahal sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 104 tahun 2007 menjelaskan bahwa Agen minyak tanah dikonversi menjadi agen gas dan pangkalan minyak tanah dikonversi menjadi pangkalan gas.

Dari aturan tersebut jelas bahwa tidak boleh ada pangkalan gas yang baru selain pangkalan minyak tanah yang sudah dikonversi menjadi pangkalan gas.

Akantetapi kenyataannya saat ini marak tumbuh pangkalan gas dimana-mana tanpa ada pengawasan bahkan ada di SPBU maupun di sejumlah  mini market.

"Hal ini jelas mengangkangi PP No 104 tahun 2007 tersebut,"cetus Surianto.

Ironisnya,  saat libur panjang lebaran kemarin sempat terjadi kelangkaan tabung gas serta tingginya harga gas akibat tidak adanya pengawasan karena petugas pengawas juga libur panjang, hal ini juga sangat berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat saat merayakan lebaran.

Lebih lanjut dikatakan Surianto, pemilik pangkalan saat ini malah dibebani untuk menjual sejumlah tabung gas pink atau ukuran 5 Kg non subsidi.

"Kemana pangkalan mau menjual tabung gas pink tersebut?sementara para PNS yang telah dintruksikan serta disosialisasikan pihak Pemko/Pemkab untuk mengunakan tabung gas pink terbatas jumlahnya sesuai golongan pegawainya, hal ini juga membuat resah pemilik pangkalan,"cetus Surianto sembari berharap agar pihak PNS yang bergolongan tinggi dapat sadar diri untuk menggunakan tabung gas qarna Pink bukan tabung gas 3 Kg yang bersubsidi tersebut.Kalau perlu pihak Pemko atau Pemkab menerapkan sangsi bagi PNS yang tak menggunakan tabung gas Pink sehingga pemilik pangkalan memiliki pelangan tetap tabung gas pink agar tak merugi.

FRB Divisi Migas berharap dengan sangat dari semua pihak Pemerintahan Muspika dan pihak Pertamina maupun stokeholder untuk menertibkan tumpang tindih pangkalan, kita juga desak pihak Muspika hingga tingkat Kelurahan dan Kepling selaku pihak yang membantu pengawasan  distribusi tabung gas bersubsidi benar-benar menjalankan tugasnya agar PP no 104 thn 2007 tak dikangkangi namun dapat dijalankan demi pemenuhan kebutuhan rakyat miskin serta distribusi tabung has bersubsidi tersebut tepat sasaran.Tegas Surianto.(A.salim).
Komentar Anda

Terkini: