Kapolres Pelabuhan Belawan Mediasi Persoalan Mushola AL-HIDAYAH Terjun Marelan

/ Sabtu, 14 Juli 2018 / 16.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan Mediasi Persoalan Mushola AL-HIDAYAH Terjun Marelan
Pada hari Kamis lalu tgl 12 Juli 2018 sekira Pukul 17.00 Wib.

Bertempat di Aula Kantor Camat Medan Marelan.
Terungkap dalam pertemuan tersebut:
1. Pertemuan Musyawarah terkait Musholla AL-HIDAYAH sudah berlangsung sebanyak 7 (tujuh) kali namun tidak ada kesepakatan bersama antara pihak Ahli waris HITAM BIN FILUS dan SUKIMAN (MUHAMADIYAH)

2. Pada hari kamis tgl 12 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib dilaksanakan pertemuan Kembali dengan Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Lingk IX (sembilan)  dan Muspika dengan mengundang yg bersengketa dan dari Pihak Muhamadiyah ataupun ahli waris SUKIMAN tidak ada hadir namun demikian musyawarah tetap di laksanakan.

3. Pada Pertemuan tersebut turut hadir sbb:
- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN SH MH.
- WakaPolres Pelabuhan Belawan KOMPOL MHD TAUFIK SE MH.
- Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL H TAMPUBOLON SH.
- Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP JUSTAR PURBA.
- Danramil Medan Marelan KAPTEN INF P. PURBA.
- Camat Medan Marelan CHAIRUNISAH.
- Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tk II (dua) Kota Medan BONGGAL RITONGA.
- Ustat DR AMRAN NST MH.
- Kanit IK Polsek Medan Labuhan IPTU M HARAHAP.
- Kanit Binmas Polsek M Labuhan IPTU SUTRISNO.
- Seluruh Ahli waris HITAM BIN FILUS.

4. Dalam Pertemuan tsb Bpk Ustat DR AMRAN NST MH memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dgn Sertifikat, dan untuk somasi yg dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf dgn ketentuan yg sama sama memiliki bukti autentik dan materil.
-Dan dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tsb tidak perlu permisi dgn siapapun dan memang sdh menjadi Hak dari Pihak Kecamatan dgn membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak dgn memberikan undangan dan apabila salah satu dari pihak yg bersengketa tidak hadir maka pengukuran tetap dilangsungkan dgn diketahui oleh pihak yg bersebelahan dgn lokasi tanah tsb.
-Selanjutnya tugas daripada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yg Legal berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yg sudah terdaftar.

5.Selanjutnya Bpk Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN SH MH memberikan arahan dan menghimbau kpd Bpk Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran Lokasi tanah dgn mengundang Ahli waris yg berbatasan dgn lokasi tanah yg bersengketa tsb untuk dilakukan Legalisasi tanah yg di Sah kan Oleh BPN.
-Agar warga masyarakat yg beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis.
-Pihak yg berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah musholla AL-HIDAYAH yg di keluarkan oleh pihak BPN.
-Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dgn pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera utara.

6. Sekretaris Badan Wakaf Kota medan Bpk BONGGAL RITONGA menerangkan akan dilakukan pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk NAZIR.
Apabila Tanpa ada IKRAR WAKAF namun tanah tsb adalah tanah wakaf maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tsb adalah Tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh di alihkan peruntukannya.

7. Pertemuan musyawarah berjalan dgn baik selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran Lokasi Tanah Wakaf Musholla AL-HIDAYAH oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan Kepada Pihak Kepolisian guna Pengamanan menjaga situasi tetap kondusif.

Pada Pukul 18.20 Wib Pertemuan Musyawarah  selesai dilaksanakan dan berjalan lancar serta situasi Kondusif.(SALIM/SUL).
Komentar Anda

Terkini: