KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu

/ Minggu, 22 Juli 2018 / 03.00.00 WIB
Rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Medan. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Proses hukum selanjutnya, guna mencari bukti konkrit terkait dugaan Fee Proyek, atas kasus dugaan suap pada proyek-proyek di Labuhanbatu, KPK menggeledah rumah Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi yang ada di Medan.

"Saat KPK melakukan Pencarian terhadap tersangka Umar Ritonga, didapatkan informasi, jika tersangka Pangonal Harahap mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjutinya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Penggeledahan rumah dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, beralamat di Jalan Pelajar Timur Nomor 168 Lingkungan VI Binjai Medan.
KPK saat Melakukan Penggeledahan Di Kantor Bupati Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

Sebelumnya, pada Jumat (20/7/2018) Penyidik KPK juga melakukan Penggeledahan di 8 Lokasi yang dinilai Rawan Penghilangan Barang Bukti di Labuhanbatu. 

Yakni dari Kantor Bupati, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Pangonal. Selanjutnya, Kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, hingga Rumah Para Tersangka, termasuk kediaman Umar Ritonga.

"Dari lokasi Penggeledahan Disita Dokumen Terkait Proyek, Anggaran dan Pencairan Proyek, CCTV, Peralatan Komunikasi", ucap Febri.

Kasus Suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, pengusaha Effendy Sahputra (ES) Alias Asiong Kobra, dan orang kepercayaan Bupati, yakni Umar Ritonga, sebagai tersangka yang saat ini sedang diburu KPK setelah melarikan diri dari upaya Penangkapan, Selasa (17/7/2018) lalu.

Dalam kasus OTT Bupati Labuhanbatu, Pemberi suap, yakni Asiong Kobra, memerintahkan orang kepercayaannya berinisial AT mencairkan duit di Bank sebesar Rp. 576 Juta.
KPK Saat Melakukan Penggeledahan Di Ruang Kantor Kabag Keuangan Setdakab Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

"Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp. 576 Juta, kemudian sebesar Rp. 16 Juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp. 61 Juta ditransfer ke ES. Serta Rp. 500 Juta dalam Tas Kresek dititipkan kepada Petugas Bank dan kemudian pergi meninggalkan bank," papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Duit titipan Rp. 500 Juta diambil orang kepercayaan Bupati yaitu Umar Ritonga (Saat Ini Berstatus Buron/DPO) di Bank Sumut. Namun, Umar lebih dulu menghubungi AT terkait uang yang dititipkan ke Petugas Bank.

"Pihak Penerima dan Pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah. Dalam kasus ini, uang ditarik di Jam Kantor oleh pihak yang disuruh Pemberi di sebuah Bank, namun uang di dalam Plastik Kresek hitam tersebut dititipkan kepada Petugas Bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus Penerima mengambil uang tersebut", sambung Saut. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: