Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu

/ Kamis, 19 Juli 2018 / 09.20.00 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Dalam Konfrensi Pers. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas Dugaan Penerimaan Suap terkait Fee proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2018, seperti yang dilansir Kompas.com.

Dalam Konfrensi Persnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pangonal berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke KPK terkait akan adanya Pembayaran dan Penerimaan Fee Proyek melalui Transfer Rekening, pada Selasa (17/7/2018) lalu.

Setelah dikroscek, KPK mengidentifikasi adanya Penerimaan Uang dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.

"Diduga Effendy Sahputra (ES) mengeluarkan cek senilai Rp. 576 Juta," kata Saut kepada Wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (18/7/2018) Malam.
Selanjutnya, tambah Saut, Selasa Sore, ES menghubungi Seorang Pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumatera Utara (Sumut) berinisial H untuk mencairkan cek tersebut dan menitipkan uangnya kepada H untuk diambil Umar Ritonga (UR) yang merupakan orang kepercayaan Pangonal.

Atas perintah ES, Selasa Sore itu juga UR menuju BPD. Dimana sebelumnya UR menghubungi orang kepercayaan ES berinisial AT untuk bertemu di sana dengan modus menitipkan uang yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah AT menarik Rp. 576 Juta, sebanyak Rp. 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan, Rp. 61 Juta ditransfer ke ES.

Sementara, lanjut Saut, Rp. 500 Juta disimpan dalam Tas Keresek dan dititipkan ke Petugas Bank, lalu AT kemudian pergi meninggalkan Bank.
"Sekitar pukul 18.15 WIB, UR kemudian datang ke Bank dan mengambil Uang Rp. 500 Juta tersebut pada Petugas Bank dan membawa keluar dari Bank," ujar Saut.

Namun, menurut Saut, Umar tak kooperatif dan melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan di Luar Bank dengan membawa Uang Rp. 500 Juta tersebut.

Pada pukul 19.30 WIB Tim KPK mengamankan sejumlah pihak swasta yang berkaitan jual beli dan Fee Proyek tersebut bernama H Thamrin Ritonga di kediamannya di Labuhanbatu. Dan pada Pukul 19.57 WIB Tim KPK mengamankan H di kantornya.

Selanjutnya, Pukul 22.54 WIB tim mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Labuhanbatu Hairul Fakhri di kediamannya di Labuhanbatu.

"Di Jakarta, Paralel Tim mengamankan Pangonal bersama Ajudan berinisial E sekira Pukul 20.22 WIB di Bandara Soekarno Hatta," kata Saut.

Keesokan harinya, sekitar Pukul 14.30 WIB, Tim KPK juga berhasil mengamankan ES di kediamannya di Labuhanbatu.

KPK menduga Pemberian Uang dari ES kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.

"Bukti Transaksi sebesar Rp 576 Juta, dalam kegiatan ini diduga merupakan sebahagian pemenuhan dari permintaan Pangonal sekitar Rp. 3 Miliar," ujar Saut.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp. 500 Juta yang diberikan ES ke Pangonal melalui UR dan orang kepercayaan ES berinisial AT bersumber dari Pencairan Dana Pembayaran proyek-proyek Pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Hingga saat ini, uang Rp. 500 Juta itu masih dibawa kabur oleh UR yang melarikan diri dari upaya Penangkapan KPK.

Konsekwensi Hukumnya, dalam Perkara ini Pangonal dan UR disangkakan Melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ES disangkakan Melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (PS/OKTA)
Pangonal Harahap Saat Di Gedung KPK RI Jakarta. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: