Kantor Dinas PU Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PU Kota Medan dituding menguasai
event-event pelaksanaan kegiatan pelatihan yang digelar ke Hotel berbintang di
Kota Medan.
Dampaknya,
ASN ini dituding seolah menjadi atau minimal menciptakan vendor pelaksanaan
acara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan
ini.
Hal itu
dituding menyalahi Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
yang terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. “Konsekwensi
dari PP 53 Tahun 2010 ini adalah tidak dibolehkannya PNS untuk melakukan atau
melaksanakan proyek - proyek di pemerintahan,” kata Ketua Clean Government
Movement Kota Medan Putra Muhammad Saman dalam realase pers yang diterima
poskotasumatera, Jumat (20/7/2018).
Dijelaskannya,
bahkan bekerja untuk perusahaan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing
juga menjadi larangan bagi ASN yang turut dituangkan dalam PP 53 tersebut. “Namun
hal ini tidak berlaku di jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Bidang SDM
Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, sepertinya kebal akan hal ini,” tudingnya.
Dipaparanya,
sesuai info yang mereka dapat, di bidang SDM Dinas PU Kota Medan, kegiatan
pelatihan di lingkup dinas tersebut sudah menjadi lahan bancakan bagi beberapa
oknum PNS di sana. Terindikasi kuat oknum Kepala Bidang dan Kepala Seksi
"mengkooptasi" kegiatan - kegiatan Pelatihan di dinas mereka.
“Tak di
dapat informasi apakah pelaksanaan kegiatan pelatihan yang telah dilaksanakan
di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, beberapa waktu lalu, menggunakan
jasa pihak ketiga atau tidak,” katanya.
Namun
informasi yang didapat dari staf Hotel Grand Kanaya tempat sebuah pelatihan
telah dilaksanakan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di inisiasi oleh
seorang oknum kepala seksi di lingkungan Dinas PU Kota Medan. “Hal ini
dikuatkan dengan seringnya si oknum kepala seksi Dinas PU tersebut wara wiri di
sebuah Fakuktas salah satu perguruan tinggi di Kota ini,” ujarnya.
Dijelaskannya,
menurut sumber yang dapat dipercaya, si oknum kepala seksi tersebut lagi
mempersiapkan beberapa Term Of Reference (TOR) pelatihan yang akan dilaksanakan
oleh Dinas PU Kota Medan.
Menyadari
situasi seperti ini, kami dari Clean Government Movement (CGM) Kota Medan
meminta, Walikota Medan, BPK, Kejaksaan Negeri Medan dan Pihak Kepolisian untuk
segera :
1.
Mengungkap embrio kong kalikong oknum PNS Dinas PU Kota Medan yang mulai cawe
cawe proyek pelatihan PU Medan
2.
Mengganti Oknum Kabid dan Kasi SDM Dinas PU Kota Medan yang terindikasi menjadi
makelar proyek
3.
Meminta kepada Kepala Dinas PU Kota Medan untuk transparan dalam setiap
pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
4.
Apabila poin diatas tidak dilakukan pembenahan, maka CGM Kota Medan akan
melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Baik dengan cara intra dan ekstra
(aksi damai).
Ketua
Clean Government Movement Kota Medan Putra merujuk Peraturan Pemerintah No 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantara poin poinnya
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam
aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan
bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Kemudian
PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah.
PNS
juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan,
atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
Jika
PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan
hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin
ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin
ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup
bervariasi.
Belum
diperoleh keterangan dari pejabat di Dinas PU Kota Medan. Saat disambangi ke
kantornya, Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan tak berada di kantor. (PS/RED)