Langgar PP 53/2010, ASN Dinas PU Medan Dituding ‘Kuasai’ Proyek Pelatihan

/ Jumat, 20 Juli 2018 / 23.21.00 WIB
 Kantor Dinas PU Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan  

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PU Kota Medan dituding menguasai event-event pelaksanaan kegiatan pelatihan yang digelar ke Hotel berbintang di Kota Medan.

Dampaknya, ASN ini dituding seolah menjadi atau minimal menciptakan vendor pelaksanaan acara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan ini.

Hal itu dituding menyalahi Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. “Konsekwensi dari PP 53 Tahun 2010 ini adalah tidak dibolehkannya PNS untuk melakukan atau melaksanakan proyek - proyek di pemerintahan,” kata Ketua Clean Government Movement Kota Medan Putra Muhammad Saman dalam realase pers yang diterima poskotasumatera, Jumat (20/7/2018).

Dijelaskannya, bahkan bekerja untuk perusahaan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing juga menjadi larangan bagi ASN yang turut dituangkan dalam PP 53 tersebut. “Namun hal ini tidak berlaku di jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Bidang SDM Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, sepertinya kebal akan hal ini,” tudingnya.

Dipaparanya, sesuai info yang mereka dapat, di bidang SDM Dinas PU Kota Medan, kegiatan pelatihan di lingkup dinas tersebut sudah menjadi lahan bancakan bagi beberapa oknum PNS di sana. Terindikasi kuat oknum Kepala Bidang dan Kepala Seksi "mengkooptasi" kegiatan - kegiatan Pelatihan di dinas mereka.

“Tak di dapat informasi apakah pelaksanaan kegiatan pelatihan yang telah dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, beberapa waktu lalu, menggunakan jasa pihak ketiga atau tidak,” katanya.

Namun informasi yang didapat dari staf Hotel Grand Kanaya tempat sebuah pelatihan telah dilaksanakan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di inisiasi oleh seorang oknum kepala seksi di lingkungan Dinas PU Kota Medan. “Hal ini dikuatkan dengan seringnya si oknum kepala seksi Dinas PU tersebut wara wiri di sebuah Fakuktas salah satu perguruan tinggi di Kota ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, menurut sumber yang dapat dipercaya, si oknum kepala seksi tersebut lagi mempersiapkan beberapa Term Of Reference (TOR) pelatihan yang akan dilaksanakan oleh Dinas PU Kota Medan.

Menyadari situasi seperti ini, kami dari Clean Government Movement (CGM) Kota Medan meminta, Walikota Medan, BPK, Kejaksaan Negeri Medan dan Pihak Kepolisian untuk segera :

1. Mengungkap embrio kong kalikong oknum PNS Dinas PU Kota Medan yang mulai cawe cawe proyek pelatihan PU Medan
2. Mengganti Oknum Kabid dan Kasi SDM Dinas PU Kota Medan yang terindikasi menjadi makelar proyek
3. Meminta kepada Kepala Dinas PU Kota Medan untuk transparan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
4. Apabila poin diatas tidak dilakukan pembenahan, maka CGM Kota Medan akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Baik dengan cara intra dan ekstra (aksi damai).

Ketua Clean Government Movement Kota Medan Putra merujuk Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantara poin poinnya adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi.

Belum diperoleh keterangan dari pejabat di Dinas PU Kota Medan. Saat disambangi ke kantornya, Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan tak berada di kantor. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: