Mantapkan Administrasi, Dishub Labuhanbatu Tertibkan Jukir Liar

/ Minggu, 15 Juli 2018 / 21.08.00 WIB
Jelaskan : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih Saat Menjelaskan Terkait Penertiban Juru Parkir Liar Dihadapan Koordinator Petugas Parkir. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Guna memantapkan Administrasi, Dinas Perhubungan Labuhanbatu lakukan Penertiban Pengelolaan Parkir di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu, guna mencegah adanya Juru Parkir Liar. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Tuahta R Saragih dihadapan Koordinator Petugas Parkir. Senin (2/72018) lalu.

Tuahta mengatakan, Penyampaian Realisasi Parkir pada Tahun 2016 sebesar Rp.230.000.000,- dan Tahun 2017  Rp.469.000.000,-, pihaknya berharap pada Tahun 2018 ini akan meningkat sampai Rp.550.000.000,- hingga Rp.600.000.000,-.

"Terhitung Tanggal 15 Juli 2018, seluruh Juru Parkir wajib memiliki dan mengenakan Rompi Parkir Resmi, sebagai tanda Juru Parkir Resmi 2018, dengan Tipe Rompi jaring-jaring berwarna Orange bertuliskan Dishub Kabupaten Labuhanbatu 2018 yang terletak di dada sebelah kiri dan belakang," sebut Tuahta.

Setelah Tanggal 15 Juli 2018, Dishub menyatakan setiap orang di wilayah Labuhanbatu tidak dipungut Parkir, jika Juru Parkir tidak mengenakan Rompi Resmi, hal tersebut dianggap sebagai Juru Parkir Liar atau Pungli dan akan dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Kita juga akan melakukan kerjasama, kepada seluruh pihak baik Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh masyarakat, untuk ikut terlibat memantau aktivitas Pengutipan Distribusi, Pemberitahuan secara resmi akan di lakukan melalui Surat, Selebaran, Spanduk serta Radio," kata Tuahta. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: