Pemerintah Seolah Acuh Atas Derita Istri Sekdes Begerpang Bangun Purba

/ Sabtu, 21 Juli 2018 / 01.00.00 WIB
LAPOR: Bukti lapor istri Sekdes Bagerpang Kec. Bangun Purba ke berbagai instansi. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Seolah tangan pemerintah tak ada atas derita ibu muda berinisal SRL warga Belawan yang menderita fisik maupun batin akibat ulah suaminya M Ediansyah (35) yang menjabat Sekretaris Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

SRL mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Deli Serdang sejak tanggal 07 Oktober 2017 lalu dan disusul dengan surat pengaduan lanjutan tanggal 05 April 2018 ke Kepala Inspektorat Deli Serdang, namun hingga kini tak ada tindak lanjutnya dari pemerintah setempat.

“Saya sudah melaporkan suami saya ke Bupati dan Inspektorat, namun laporan saya meminta pembagian upah atau gaji suami saya untuk menafkahi anak dan saya tak terealisasi,” kata SRL, Jumat (20/7/2018) di Medan.
Meski melapor, hingga kini pemerintah seolah tak menggubris, hingga M Ediansyah masih aktif menjadi Sekdes Bagerpang, sedangkan SRL dan anaknya ditelantarkan tanpa mendapatkan nafkah dan keadilan.

Diceritakan SRL, dia telah pisah rumah dengan M Ediansyah akibat kekerasan dalam rumah tangga dan diceraikan lisan oleh oknum Sekdes Bagerpang itu dan SRL terpaksa pindah dan membawa anaknya kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Medan Belawan sejak 05 Oktober 2017.

“Saya dipukuli dan tangan saya dipelintir pada 05 Oktober 2017. Lalu saya melapor ke polisi dan saya membawa anak saya kembali ke rumah orangtua di Belawan,” paparnya.

Diceritakannya, SRL menikah dengan M Ediansyah awal tahun 2012, lalu pada tanggal 04 Januari 2013 mereka dikarunia anak laki-laki. Saat itu mereka tinggal di Medan Belawan dan SRL bekerja sebagai staff di Koperasi Pertamina UPS I Medan.

“Saat kami tinggal di Belawan, saya bekerja menjadi staff Koperasi Pertamina. Saya yang membiayai rumah tangga. Bahkan biaya menikah dan resepsi saya biayai, karena cinta saya pada M Ediansyah,” cerita SRL.

Tiga tahun menikah bukan membuat rumah tangga mereka jadi matang, malah dengan sembunyi-sembunyi M Ediansyah menggadaikan SK Pegawainya ke Bank untuk modal kakaknya. Akibatnya, biaya rumah tangga terbengkalai.

Lalu, tanggal 01 Januari 2016. SRL memutuskan ikut pindah ke tempat tugas suaminya di Dusun III Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba. Disitu awal petaka yang menimpa SRL.

Watak asli M Ediansyah terlihat. Oknum Sekdes ini acapkali pulang dalam keadaan mabuk, biaya rumah tangga dijatah hanya 200 ribu sebulan hingga SRL harus mutar otak mencukupi biaya dengan meminta bantuan orangtuanya. Bahkan saat dimintai tanggunjawab, SRL diceraikan, hingga 7 bulan lebih pisah ranjang.

Puncaknya, tanggal 28 Februari 2017, M Ediansyah digrebek massa karena melakukan perzinahan di Kecamatan Batang Kuis. Tapi karena masih menanggap suami, SRL membantu pembebasannya di kantor polisi.

Lalu, bulan Maret 2017, SRL rujuk kembali dengan M Ediansyah dengan harapan sang suami bisa berubah bertanggungjawab pada istri dan anaknya. Namun harapan tinggal harapan, SRL hanya dijatah perhari 10 ribu rupiah untuk biaya makan dan biaya anak. Jelas biaya itu tak cukup.

Hingga 05 Oktober 2017, SRL dianiaya oleh M Ediansyah. Akibatnya SRL mengalami kram pada tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya yang dilanjutkan dengan laporan ke Polres Deli Serdang sesuai bukti  lapor
STPL/627/X/2017/SU/RES/DS tanggal 05 Oktober 2017 diterima Ipda Pasaribu yang M Ediansayah diganjar hukuman penjara 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

SRL berharap Bupati Deli Serdang membuka hati nya agar memperhatikan nasibnya dan anaknya atas perlakuan M Ediansyah yang tak memiliki hati nurani dengan menelantarkan mereka.

Belum diperoleh keterangan dari Sekdes Bagerpang M Ediansyah maupun Bupati Deliserdang serta Kepala Inspektorat Deli Serdang. Namun upaya konfirmasi akan terus dilanjutkan redaksi poskotasumatera.com. (PS/RED)


   


  
Komentar Anda

Terkini: