LAPOR: Bukti lapor istri Sekdes Bagerpang Kec. Bangun Purba ke berbagai instansi. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Seolah
tangan pemerintah tak ada atas derita ibu muda berinisal SRL warga Belawan yang
menderita fisik maupun batin akibat ulah suaminya M Ediansyah (35) yang
menjabat Sekretaris Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
SRL
mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Deli Serdang sejak tanggal
07 Oktober 2017 lalu dan disusul dengan surat pengaduan lanjutan tanggal 05 April
2018 ke Kepala Inspektorat Deli Serdang, namun hingga kini tak ada tindak
lanjutnya dari pemerintah setempat.
“Saya
sudah melaporkan suami saya ke Bupati dan Inspektorat, namun laporan saya
meminta pembagian upah atau gaji suami saya untuk menafkahi anak dan saya tak
terealisasi,” kata SRL, Jumat (20/7/2018) di Medan.
Meski
melapor, hingga kini pemerintah seolah tak menggubris, hingga M Ediansyah masih
aktif menjadi Sekdes Bagerpang, sedangkan SRL dan anaknya ditelantarkan tanpa
mendapatkan nafkah dan keadilan.
Diceritakan
SRL, dia telah pisah rumah dengan M Ediansyah akibat kekerasan dalam rumah
tangga dan diceraikan lisan oleh oknum Sekdes Bagerpang itu dan SRL terpaksa
pindah dan membawa anaknya kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Medan
Belawan sejak 05 Oktober 2017.
“Saya
dipukuli dan tangan saya dipelintir pada 05 Oktober 2017. Lalu saya melapor ke
polisi dan saya membawa anak saya kembali ke rumah orangtua di Belawan,”
paparnya.
Diceritakannya,
SRL menikah dengan M Ediansyah awal tahun 2012, lalu pada tanggal 04 Januari
2013 mereka dikarunia anak laki-laki. Saat itu mereka tinggal di Medan Belawan
dan SRL bekerja sebagai staff di Koperasi Pertamina UPS I Medan.
“Saat
kami tinggal di Belawan, saya bekerja menjadi staff Koperasi Pertamina. Saya
yang membiayai rumah tangga. Bahkan biaya menikah dan resepsi saya biayai,
karena cinta saya pada M Ediansyah,” cerita SRL.
Tiga
tahun menikah bukan membuat rumah tangga mereka jadi matang, malah dengan
sembunyi-sembunyi M Ediansyah menggadaikan SK Pegawainya ke Bank untuk modal
kakaknya. Akibatnya, biaya rumah tangga terbengkalai.
Lalu,
tanggal 01 Januari 2016. SRL memutuskan ikut pindah ke tempat tugas suaminya di
Dusun III Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba. Disitu awal petaka yang
menimpa SRL.
Watak
asli M Ediansyah terlihat. Oknum Sekdes ini acapkali pulang dalam keadaan
mabuk, biaya rumah tangga dijatah hanya 200 ribu sebulan hingga SRL harus mutar
otak mencukupi biaya dengan meminta bantuan orangtuanya. Bahkan saat dimintai
tanggunjawab, SRL diceraikan, hingga 7 bulan lebih pisah ranjang.
Puncaknya,
tanggal 28 Februari 2017, M Ediansyah digrebek massa karena melakukan
perzinahan di Kecamatan Batang Kuis. Tapi karena masih menanggap suami, SRL
membantu pembebasannya di kantor polisi.
Lalu,
bulan Maret 2017, SRL rujuk kembali dengan M Ediansyah dengan harapan sang
suami bisa berubah bertanggungjawab pada istri dan anaknya. Namun harapan
tinggal harapan, SRL hanya dijatah perhari 10 ribu rupiah untuk biaya makan dan
biaya anak. Jelas biaya itu tak cukup.
Hingga
05 Oktober 2017, SRL dianiaya oleh M Ediansyah. Akibatnya SRL mengalami kram
pada tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya yang dilanjutkan dengan laporan
ke Polres Deli Serdang sesuai bukti
lapor
STPL/627/X/2017/SU/RES/DS
tanggal 05 Oktober 2017 diterima Ipda Pasaribu yang M Ediansayah diganjar hukuman
penjara 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
SRL
berharap Bupati Deli Serdang membuka hati nya agar memperhatikan nasibnya dan
anaknya atas perlakuan M Ediansyah yang tak memiliki hati nurani dengan
menelantarkan mereka.
Belum
diperoleh keterangan dari Sekdes Bagerpang M Ediansyah maupun Bupati
Deliserdang serta Kepala Inspektorat Deli Serdang. Namun upaya konfirmasi akan terus
dilanjutkan redaksi poskotasumatera.com. (PS/RED)