Terkait OTT Bupati Labuhanbatu, Pakai Angka Rumit, Modus Baru Dugaan Suap Proyek

/ Sabtu, 21 Juli 2018 / 23.32.00 WIB

Ilustrasi Kode Angka Rumit Dan Sulit Dipahami. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (18/7/2018) Malam lalu mengungkapkan, pihaknya menemukan Modus Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek-proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK telah mengungkap Modus Baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yaitu, Modus Menitipkan Uang dan Kode Proyek. Dan beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui Penegak Hukum", ujar Saut.

Menurut Saut, para Pelaku yang terlibat dalam kasus ini menggunakan Kode Rumit untuk Daftar Lroyek dan Perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Karena Kodenya berupa Kombinasi Angka dan Huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah Daftar Jatah dan Komisi Proyek di Labuhanbatu.

"Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," kata Saut.

Selain itu, lanjut Saut, uang yang ditarik dari cek sebesar Rp 576 Juta dilakukan pada Jam Kantor oleh pihak yang disuruh memberi di sebuah Bank. Dalam kasus ini, uang ditarik oleh orang kepercayaan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, berinisial AT.

Saut juga menjelaskan, bahwa sebanyak Rp. 16 Juta diambil untuk dirinya sendiri. Sementara, Rp. 61 Juta ditransfer ke Effendy, sedangkan Rp. 500 Juta disimpan dalam Tas Keresek dan dititipkan ke Petugas Bank dan kemudian AT pergi meninggalkan Bank. Uang itu nantinya akan diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, yakni Umar Ritonga.
Pangonal Harahap Saat Diamankan Ke Rutan KPK RI. POSKOTA/OKTA

"Selang beberapa lama, pihak yang diutus Penerima mengambil uang tersebut. Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan Modus-Modus seperti ini. Penyelenggara Negara dan pihak Swasta lebih baik menghentikan perilaku Suap tersebut", Tandas Saut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait hal ini menambahkan, tujuan Pemberian Suap diduga terkait dengan sejumlah proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.

"Yang baru terungkap untuk Rumah Sakit (RSUD) Rantau Prapat, yang lain belum terungkap", kata Febri.

Ia menilai, Permainan Kode itu hanya bisa dipahami oleh para Pelaku. Adapun unsur yang dimuat dalam Kode itu terkait Informasi Proyek, Nilai Proyek, Fee Proyek, serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari Proyek tersebut.

Febri juga menerangkan, bahwa hal itu Manual Kode saja. Tapi menurutnya, orang lain tak ada yang tau, hanya pihak terlibat. Seperti apa bentuknya, Febri belum dapat menyampaikan. Namun, ada informasi yang terindentifikasi oleh Tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi, bahwa itu ditujukan untuk jatah proyek pada pihak tertentu.

Diberitakan sebelumnya, selain Pangonal, KPK juga menetapkan Pihak Swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka, dimana Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai Pemberi Suap.

Sementara itu, kendati KPK telah memberikan Ultimatum agar segera menyerahkan diri, namun hingga saat ini, Umar masih dalam buron dengan membawa uang sebesar Rp. 500 Juta. Umar dinilai tidak Kooperatif pada saat akan ditangkap oleh KPK di luar Bank usai mengambil uang titipan dari Teller Bank, bahkan coba menabrak Aparat KPK dengan tancap gas. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: