Usai Geledah Dan Segel Rumah Dinas Serta Ruangan Kerja Bupati Labuhanbatu, KPK Tetapkan Pangonal Harahap sebagai Tersangka

/ Kamis, 19 Juli 2018 / 13.56.00 WIB
Pangonal Harahap Dikawal Aparat KPK RI Usai Pemeriksaan. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Sehari setelah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu dan 4 orang Lainnya, pada Rabu (18/7/2018) Tim KPK RI langsung melakukan Penggeledahan Rumah Dinas dan Ruangan Kerja Bupati Labuhanbatu.

Pelaksanaan yang sama dilanjutkan dengan melakukan Penggeledahan dan Penyegelan Ruangan Kerja Ruangan Kerja Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (PKAD).

Sementara disisi lain, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi sebagai tersangka Dugaan Suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018. Dan untuk selama 20 hari ke depan Pangonal dititipkan di Rutan KPK Jakarta Timur. 

Setelah Pangonal, KPK juga menetapkan pihak Swasta bernama Umar Ritonga (UR) sebagai tersangka. Dimana UR dan Pangonal diduga sebagai Pelaku Penerima Suap.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi - Effendy Sahputra (ES) sebagai tersangka yang diduga bertindak sebagai Pemberi Suap.
Ruangan Kerja Bupati Labuhanbatu Disegel KPK. POSKOTA/OKTA

"KPK meningkatkan Status Penanganan Perkara ke Penyidikan dengan Tiga Orang sebagai tersangka," sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Awak Media dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/3018) Malam lalu.

Konstruksi Perkara menerangkan, KPK menduga Pemberian Uang dari ES kepada Pangonal terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu TA 2018.

"Bukti Transaksi sebesar Rp. 576 Juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati (Pangonal) sekitar Rp. 3 Miliar", ucap Saut.

Saut menambahkan, dari Cek yang dicairkan, Uang senilai Rp. 500 Juta yang diberikan ES ke Pangonal melalui UR dan orang kepercayaan ES yakni AT bersumber dari Pencairan Dana Pembayaran proyek-proyek Pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Sebelumnya diinformasikan, sekitar Bulan Juli 2018, KPK juga telah mencium aroma dugaan terjadinya Penyerahan Cek sebesar Rp. 1,5 Miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Rumah Dinas Bupati Yang Disegel KPK RI. POSKOTA/OKTA

Dilain tempat, pantauan para Awak Media di Gedung KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka, Pangonal Harahap terlihat telah mengenakan Rompi Khas Tersangka KPK RI Berwarna Orange, berjalan dikawal Aparat Hukum KPK RI di dalam Gedung Lembaga Rasuah tersebut. Sementara, sebanyak 4 Oknum lainnya yang diduga terlibat aksi Suap tersebut, masih menjalani Pemeriksaan KPK RI.

Informasi terkini yang dihimpun POSKOTASUMATERA.COM di Kabupaten Labuhanbatu - Rantauprapat, khususnya di seputar perkantoran Bupati Labuhanbatu. Aktifitas Roda Pemerintahan terlihat agak lesu, dimana Jajaran Pejabat saat ini disebut - sebut dalam kondisi kembat - kembut, khawatir jika menjadi sasaran berikutnya dijemput KPK RI.

Dilain pihak, Rahmad Sukur Siregar salah seorang Tokoh Masyarakat Labuhanbatu yang juga merupakan salah satu Tim Sukses Pangonal Harahap pada Pilkada Labuhanbatu yang lalu saat terlibat wawancara dengan POSKOTASUMATERA.COM mengatakan, sangat jenuh dengan kepemimpinan Pangonal Harahap.

Untuk itu pihaknya berharap, agar KPK RI menindak dan mengusut tuntas semua dugaan Kerugian Keuangan Negara yang diduga telah terjadi sebelumnya di Kabupaten Labuhanbatu, bukan hanya Dugaan Suap proyek-proyek di Dinas PUPR tersebut.
Rahmad Sukur Siregar Salah Seorang Tim Sukses Pangonal Saat Pilkada Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

Menurut Sukur, seperti Kasus Dugaan Mark UP Pengadaan Jaringan Internet (Wifi) di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu yang diduga telah merugikan Keuangan Negara melalui Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1,5 M.

Kemudian Sukur menambahkan, Kasus lainnya yaitu, Dugaan Tidak dapat dipertanggungjawabkannya Anggaran di Setdakab Labuhanbatu pada TA 2017 juga senilai Rp. 1,5 M yang telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Sehingga, membuat Labuhanbatu tidak dapat meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya yang sangat memprihatinkan, tambah Sukur lagi, yakni Kasus Penggelapan IMB Perumahan Sempurna Indah Aek Tapa Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan - Rantauprapat.

"Meski kasusnya telah ditangani oleh pihak Polres Labuhanbatu, namun Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Paruhuman Daulay hingga kini belum ditangkap dan masih bebas melenggang seolah tidak ada masalah", sebut Sukur.

Sementara itu, lanjut Sukur, segala sesuatunya bukti - bukti yang mengarah kepada Penggelapan tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Labuhanbatu, juga pihak Polda Sumut, serta KPK RI. (PS/OKTA)
Pangonal Harahap, Gedung KPK RI Febri Diansyah Dan Illustrasi OTT. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: