Akibat Pergantian Kadis P3A Labuhanbatu, Nasib 32 Tenaga Kontrak Terombang Ambing

/ Jumat, 10 Agustus 2018 / 10.53.00 WIB


Ilustrasi Tenaga Kontrak. POSKOTA/OKTA


POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Akibat dicopotnya Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Labuhanbatu Panusunan Dalimunthe SPd oleh Bupati Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi, semasa masih aktif bertugas dan belum terjaring Tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan Hj Hernida Rambe beberapa bulan lalu, membuat Nasib sebanyak 32 orang Tenaga Kontrak di Dinas P3A tersebut jadi terombang - ambing.

Pasalnya, sesuai informasi yang dihimpun Awak Media ini menyebutkan, Hj Hernida yang menggantikan Panusunan Dalimunthe sebagai Kadis P3A Labuhanbatu membawa pesan Ultimatum Bupati Labuhanbatu, untuk memberangus semua Tenaga Kontrak yang diusung Panusunan Dalimunthe.

Padahal jauh sebelumnya, Panusunan Dalimunthe telah melakukan Back Up terhadap Tenaga Kontrak tersebut, agar keberadaan mereka ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Hal itu terbukti, sebanyak 32 Tenaga Kontrak tersebut, keberadaannya ditampung dalam APBD 2018, bahkan selain itu, juga telah menandatangani Surat Perjanjian Kontak Kerja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas P3A, dengan besaran Gaji Kontrak yang akan diterima para Tenaga Kontrak tersebut senilai Rp. 650.000,- per bulan pada Awal Tahun 2018 lalu.

Namun, kondisi tersebut menjadi buyar. Dikarenakan Kadis P3A yang baru Hj Ernida Rambe tidak menyetujui keberadaan ke 32 Tenaga Kontrak tersebut, sesuai pesan Ultimatum dari Bupati Labuhanbatu Non Aktif yang saat sedang mendekam dalam Terali Besi KPK RI.

Hal ini membuat, situasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, khususnya Dinas P3A menjadi Panas ! Dimana, para Tenaga Kontrak tersebut tidak bersedia diberlakukan oleh Kadis P3A Labuhanbatu demikian. Dan mengadukan nasibnya mereka ke Komisi C DPRD Labuhanbatu.

Digedung DPRD Labuhanbatu terbongkar, jika para Tenaga Kontrak tersebut telah membayar uang sogok atau suap untuk dapat diterima bekerja di Dinas P3A Labuhanbatu, dari Nilai Rp. 20 Juta hingga 40 Juta Rupiah.

Bukan hanya itu, para Tenaga Kontrak tersebut juga meminta kebijakan Pemkab Labuhanbatu, apabila di Dinas P3A tidak dapat menerima Tenaga Kontrak, Mereka juga menginginkan agar di Dinas lainnya lingkup Pemkab Labuhanbatu, para Tenaga Kontrak yang ada juga harus diberangus atau diberhentikan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Kadis P3A Hj Hernida Rambe saat ditemui Wartawan di ruangannya belum lama ini mengatakan, bahwa hal tersebut adalah permintaan Bupati Labuhanbatu  Pangonal Harahap (Pra OTT KPK RI). Karena Panusunan Dalimunthe dianggap telah bersubahat dengan Sekda Non Aktif M Yusuf Siagian, melaporkan Pangonal Harahap ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Disisi lain, kepada Awak Media ini, saat dikonfirmasi di rumahnya belum lama ini Panusunan Dalimunthe menyebutkan, bahwa dirinya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengusulkan para Tenaga Kontrak tersebut agar ditampung dalam APBD TA 2018.

Ia juga menyebutkan, bahwa setelah hal itu ditampung dalam APBD TA 2018, pihaknya semasa belum dicopot dari Jabatan Kadis P3A, telah melakukan Penandatanganan Kontrak Kerja dengan para Tenaga Honor dengan kalkulasi besaran gaji senilai Rp. 650.000 perbulan.

"Saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar mereka ditampung dalam APBD 2018. Dan mereka sudah menandatangani Kontrak Kerja dengan Gaji Rp. 650.000,- per bulan. Tapi bagaimana saya akan melanjutkannya, karena saya sudah dicopot", sebut Panusunan. 

Dilain pihak, Anggota DPRD Komisi C Saipul Sirait saat dikonfirmasi terkait hal ini belum lama ini mengatakan, bahwa pihaknya akan melaksanakan Pansus untuk membahas hal ini. Dimana sebelumya, Komisi C telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: