Andi Suhaimi : Masih Banyak Masyarakat Labuhanbatu Belum Punyai Akta Nikah

/ Jumat, 31 Agustus 2018 / 13.43.00 WIB
Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT Menggendong Salah Seorang Anak Peserta Sidang Isbat. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - "Tahun ini juga, kalau nanti ada Perubahan APBD ini, akan kita masukkan dan Tahun 2019, Insya Allah kalau umur panjang dan rejeki yang ada Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan kita buat lebih banyak lagi untuk kedepannya. Karena masih banyak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai Akta Nikah dan anak-anak atau adik-adik kita yang belum mempunyai Akta Kelahiran".

Hal itu diungkapan Plt Bupati labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, Jum’at (31/8/2018) Pagi pada Pembukaan Acara Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Rantauprapat yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu.

Menurutnya, hal itu adalah kebutuhan untuk Akta Nikah, sesudah itu Akta Kelahiran, kemudian Ijazah yang akan mengantarkan anak-anak Generasi Penerus untuk menggantikan posisi kedepannya. Karena, tanpa ada Akta Kelahiran, anak-anak tidak bisa berbuat yang lebih baik lagi.

“Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, anak Desa bisa saja menjadi Bupati, anak Desa bisa menjadi Camat, bisa menjadi Polisi, saya sendiri anak Tukang Kue bisa menjadi Bupati Kabupaten Labuhanbatu, ini yang saya inginkan kepada Bapak Ibu, jangan pikirkan kita tapi pikirkan anak cucu kita kedepan", jelas Andi Suhaimi.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa Allah SWT telah  memberikan nikmat NYA yang cukup besar sehingga bisa berkumpul dan bertatap muka dalam rangka melaksanakan Isbat Nikah terhadap masyarakat Labuhanbatu terkhusus kepada masyarakat Desa Tanjung Siram yang sampai dengan hari ini ada yang sudah puluhan tahun berkeluarga, tapi sampai dengan saat ini belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan Akta Nikah. Dan sebahagian besar dari anak-anak putra-putri Bangsa yang ada di Desa Tanjung Siram terdiri dari 25 pasang akan Isbatkan, karena mereka belum memiliki Akta Kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Bakti Ritonga menjelaskan, tahun ini pihaknya akan mencoba untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa, untuk mengangkat harkat dan martabat warga rentan akan termarjinalkan. Tanjung Siram terkenal dengan Daerah Perkebunan atau Daerah Pertanian, tetapi Pertanian Sawit/Karet yang ekonominya cukup tinggi, sanggup untuk menyekolahkan anak-anaknya, tetapi karena tidak ada Akta Kelahiran, untuk menjadi Kepala Dusun pun mungkin tidak bisa, karena ada persyaratan yakni Akta Kelahiran atau Akta Nikah.

Pada Pembukaan Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Rantauprapat dirangkai dengan kegiatan tanya jawab antara Plt Bupati Labuhanbatu dengan peserta Sidang Isbat, yang intinya sangat mendukung program pemerintah, karena sangat baik dan bermanfaat bagi keluarga mereka. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: