Anggota DPRD Desak Pemkab Labuhanbatu Tindak Lanjuti Putusan PTTUN Medan

/ Jumat, 24 Agustus 2018 / 18.05.00 WIB
Yusuf Siagian (Kiri) Ahmad Mufli Kanan. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pasca terbitnya Amar Putusan Banding Nomor 113/B/PTTUN MDN, Tanggal 25 Juli 2018 yang memenangkan Ir HM Yusuf Siagian MMA, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22 Maret 2018, diinformasikan membuat situasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbantu, panas.
Terlebih terhadap beberapa SKPD yang disebut - sebut turut berperan aktif mengalahkan Gugatan Yusuf Siagian semasa masih bergulir Perkaranya di PTUN Medan.
Pasalnya, dikabarkan Pemkab Labuhanbantu yang saat ini dibawah kendali H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT sebagai Plt Bupati Labuhanbatu, bakal tidak akan melakukan Kasasi atas Amar Putusan PTTUN dimaksud. Gawatnya, mereka yang terlibat berperan aktif  dalam mengalahkan Gugatan Yusuf Siagian semasa di PTUN Medan, diinformasikan tidak lama lagi bakal akan ditendang dari jabatannya, mana kala Yusuf Siagian kembali duduk menjabat Sekdakab Labuhanbantu.
Anggota DPRD Labuhanbatu Akhmat Saipul Sirait SH menanggapi hal ini mengatakan, sebagai Warga Negara yang taat hukum, demikian pula Pemkab Labuhanbatu, seyogianya harus menjunjung tinggi Amar Putusan Hukum yang telah Inkrah. Seperti halnya Putusan Pengadilan Banding PTTUN Medan, terkait Sekdakab Labuhanbatu. 
Ditambahkannya, terkecuali Pemkab Labuhanbatu mengajukan Kasasi, mungkin hal ini masih harus membutuhkan proses penanganan hukum selanjutnya. Namun, seandainya Pemkab Labuhanbatu tidak Kasasi, maka Putusan PTTUN harus segera ditindaklanjuti. 
Diberitakan sebelumnya, ditangkapnya Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Rantauprapat, ternyata memberikan ruang gerak positif kepada Yusuf Siagian, sehingga memenangkan Gugatan Bandingnya di PTTUN Medan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Awak Media mengatakan, PTTUN Medan melalui Amar Putusan Banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN, Tanggal 25 Juli 2018, telah memerintahkan Pemkab Labuhanbatu yakni Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT agar mengembalikan Posisi Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu
Amar Putusan tersebut, adalah hasil Putusan Sidang Banding dibawah Pimpinan Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang dan menyatakan, bahwa pihaknya menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding Yusuf Siagian.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan Banding”, kata Majelis Hakim dalam Putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim Banding juga secara tegas menyatakan, bahwa Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3168/BKPP.1/2017 tentang Pembebasan Tugas Yusuf Siagian dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, pada unit kerja Setdakab Labuhanbatu yang diterbitkan pada Tanggal 25 Agustus 2017 oleh Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, tidak berlaku.
Diketahui sebelumnya, gugatan Yusuf Siagian sempat kandas di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatannya.
Merasa dizolimi oleh Penguasa saat itu, yakni Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi, Yusuf Siagian terus melakukan Perlawanan Hukum dengan mengajukan Banding ke PTTUN Medan.
Hampir setahun lamanya mencari keadilan atas tindakan kesewenangan Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi yang mencopot dirinya dari Jabatan Sekda pada 25 Agustus 2017 silam, akhirnya PTTUN Medan menerbitkan Putusan Banding yang bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya. Dan meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk mengembalikan Posisi Yusuf Siagian kepada Jabatanya semula.
Kantor PTTUN Medan. POSKOTA/OKTA
Terkait hal ini, saat dihubungi Wartawan Via WhatsApp guna konfirmasi, Jumat (27/8/2018) lalu, Yusuf Siagian membenarkan dan mengakui bahwa dirinya berhasil memenangkan Gugatan Banding tersebut.
“Ya benar, Putusan itu Tanggal 25 Juli 2018 lalu”, ujar Yusuf Siagian menjawab Konfirmasi Wartawan.
Selanjutnya, tentang apa tindakan yang akan dilakukannya Pasca diterbitnya Putusan tersebut, Yusuf Siagian menjawab, masih menunggu tindaklanjut Putusan dimaksud dari Pemkab Labuhanbatu.
“Selanjutnya, kita tunggu tindaklanjut Putusan tersebut dari Pemkab Labuhanbatu”, jawabnya singkat.
Menanggapi hal ini, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli SH MM saat ditemui di Kantornya belum lama ini, terkait adanya informasi bahwa dirinya akan digantikan oleh Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu, sesuai Amar Putusan PTTUN dimaksud mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Pemkab Labuhanbantu.
Secara pribadi, Mufli menyebutkan, jika hal itu harus terjadi, dirinya siap digantikan sebagai Sekdakab Labuhanbatu. Namun, katanya, Amar Putusan tersebut, belum sampai ditujukan ke Pemkab Labuhanbatu.
"Kita tunggu saja bagaimana tindaklanjut dari Pemkab Labuhanbatu. Lagi pula Amar Putusannya belum ada sampai ke Pemkab Labuhanbatu", sebut Mufli.
Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar, ketika dikonfirmasi Wartawan di Kantornya tentang ini, dengan nada emosi mengatakan, apa pun yang terjadi di Labuhanbatu, pihaknya tak perduli.
Menurutnya, pihaknya hanya menunggu petunjuk dari atasan, jika diperintahkan membuat SK Pergantian Sekdakab Labuhanbatu, maka akan segera diproses dan diterbitkan. Katanya, semua Penerbitan SK Jabatan Tinggi Pratama telah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan KASN dan Gubernur. (PS/OKTA/RICKY)

Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: