Desa Parsalakan Gelar Pelatihan Paralegal Selama Dua Hari

/ Sabtu, 25 Agustus 2018 / 19.15.00 WIB
Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik SSos Saat Membuka Acara Pelatihan Paralegal Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) TA 2018 di Kantor Kepala Desa Parsalakan, Sabtu (25/8/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan Pelatihan Paralegal Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tahun Anggaran (TA) 2018 selama dua hari Sabtu hingga Senin (25 - 27 Agustus) 2018 di Kantor Kepala Desa Parsalakan.

Hadir sebagai Nara Sumber dalam acara Pelatihan Paralegal, dari Polsek Batangtoru Bripka Baringin Silalahi yang juga Kanit Binmas dan Brigadir M Saleh Siregar dari Bhabinkatbmas, serta pihak Koramil Sitinjak sebagai penyampaian tentang Teritorial.

Adapun peserta dalam acara Pelatihan Paralegal terdiri dari : Kepala Kampung, Sekdes, KAUR Desa dan warga  masyarakat Desa Parsalakan.

Kepala Desa Parsalakan Surya Siregar dalam arahannya menyampaikan, bahwa pembelajaran tersebut adalah sangat berharga dan wajib disyukuri. Pihaknya berharap agar serius mengikuti Pelatihan, serta dapat menyerap ilmu dari Nara Sumber, sehingga bisa menjadi pedomani dalam kehidupan kita sehari hari. 

"Kepada peserta, mari kita tanyakan apa yang kurang dimengerti kepada Nara Sumber. Atas Nama Pemerintahan Desa, kami mengucapkan banyak terimakasih", sebutnya.

Dalam arahannya, Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik SSos saat membuka acara Pelatihan Paralegal menyampaikan, pihaknya berharap dengan dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Paralegal ini berharap ada tukar informasi. Menurutnya, sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa dikeluarkan, sudah diberikan kepada Pemerintahan Desa secara penuh untuk Mengelola Desanya masing masing. 

"Kita berharap dengan pelaksanaan Pelatihan Paralegal ini tingkat Permasalahan kepada Pihak kepolisian berkurang, mari kita selesaikan bersama Dalihan Natolu (Kahanggi, Anak Boru, Mora). Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim Pelatihan Paralegal program pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2018 secara resmi saya buka", sebut Maruhum. 

Nara sumber Bripka Baringin Silalahi yang juga Kanit Binmas Polsek Batangtoru dalam peparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan pelaksanaan Pelatihan Paralegal. Arti Paralegal yaitu : seseorang yang secara khusus membantu masyarakat yang karena keterampilan khusus dan memiliki Pengetahuan Hukum (Dasar) serta mampu memberikan pelayanan, Pendidikan Hukum, bimbingan kepada masyarakat. 

Disampikannya, penyakit masyarakat yang trend saat ini adalah Kecanduan Narkoba. Bila ada di Desa kita penyakit itu bisa direhab dan tidak harus ditangkap. Dan setelah direhab bisa dikembalikan kepada orangtuanya. Selain itu, penyakit lainnya di tengah - tengah masyarakat adalah kenakalan remaja. 

Dikatakannya, hal ini sering kita dengar karena masa remaja adalah masa Panca Roba. Untuk itu, mari sama - sama bina dan bimbing anak - anak sejak dini agar terhindar dari kenakalan remaja. Bila ada permasalahan kecil di Kampung cukup diselasaikan sendiri dengan Bhabinkantibmas Desa, tidak harus dibawah ke Kantor Polisi. (PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: