Diduga Muluskan Pemeriksaan Penggunaan Dana Bos, Kepsek Setor Rp. 5000 Per Murid Untuk Inspektorat Labuhanbatu

/ Jumat, 17 Agustus 2018 / 12.55.00 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana BOS. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Bukan tanggung jeleknya informasi miring yang bergulir dari Dunia Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. Dikabarkan, Teori dan Praktek dugaan Kejahatan Korupsi yang dilakukan sudah terbilang lama, namun terbungkus rapi hingga tidak pernah tercium oleh Awak Media dan Masyarakat awam. Ironisnya, Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan secara terkoordinir dan berjamaah.

Diinformasikan, sejak dialokasikannya Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), sepertinya Labuhanbatu adalah salah satu Daerah Kabupaten dengan tingkat persentase tertinggi keberadaan Pejabatnya, baik di Dinas Pendidikan, KUPT hingga Kepala Sekolah, bersama - sama melakukan praktek jahat meraup keuntungan dari keberadaan Dana BOS dimaksud.

Dan ibarat makanan lezat nan gurih, semua pihak yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu ini, berusaha segetol mungkin untuk mencari posisi atau jabatan yang dapat terlibat langsung dengan Penggunaan Dana BOS. Karena, apa bila salah mengalokasikannya, tidak bakal tersentuh hukum. Kondisi ini semakin melahirkan keinginan kuat dan niat bulat semua Aparat di Dinas bergengsi tersebut untuk berlomba - lomba mencari posisi yang bersentuhan langsung dengan Dana BOS.

Akibatnya, hal ini membuat proses belajar mengajar di sekolah - sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu itu, baik dari tingkat SD hingga SMP, bahkan sebelum keberadaan SMA sederajat dialihkan ke Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, tidak mengalami kemajuan alias jalan ditempat.

Usut punya usut, ternyata, adanya dugaan wajib setor Kepsek senilai Rp. 5000 per Murid untuk Inspektorat Labuhanbatu, membuat semua Proses Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS seantero Kabupaten berjuluk Ika Bina En Pabolo ini berjalan mulus ibarat melintas di Jalan Tol. Kendati pun ada dugaan Mark Up disana sini dalam pengelolaannya, atau dialokasikan bukan untuk kepentingan Operasional Sekolah, Membayar LKS yang dilarang, serta secara paksa harus menutupi hutang kepada Pihak Ketiga yang merupakan Kolega Pejabat Dinas dan Bupati karena telah memasukan Buku, Rol dan Penggaris, Spanduk, serta lain sebagainya, walau barang tersebut tanpa pesanan dan bahkan tidak diketahui pihak sekolah sama sekali.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Labuhanbatu Zainuddin Harahap diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal itu sama sekali. Karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Inspektorat di Labuhanbatu.

Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan Sarimpunan Ritonga, saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan, Waduh...tidak benar dan tidak ada itu, jawab Sarimpunan melalui dinding WhatsApp ya.

Sementara itu, Mantan Kepala Inspektorat Labuhanbatu dan sekarang telah menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli, ketika dikonfirmasi tentang ini di Kantor Bupati Labuhanbatu belum lama ini mengatakan, informasi miring tersebut telah lama terngiang dan sudah pernah dimuat beritanya di salah satu Media Surat Kabar. (PS/OKTA)
Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli SH MM. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: