POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Medan melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik
pool atau loket angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar
Provinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin dan tidak layak yang berada di luar
kawasan Terminal Terpadu Amplas, Jumat (31/8) di tempat pemberhentian Bus (Pool
Bus) liar sepanjang jalan Sisingamangaraja.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali
Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S, M.Si dan juga Kapoldasu Brigjen Pol Agus
Andrianto yang menginginkan seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam
Terminal Terpadu Amplas.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT bersama dengan Wadir
Lantas Poldasu AKBP. K. Ritonga, SIK, MH ini masih berupa tindakan preventif
yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik pool-pool bus untuk
tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk di pool
yang tidak berizin dan tidak layak, hal sesuai dengan UU LLAJ No 22 thn
2009 pasall 36 yang berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk
terminal.
Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan
himbauan ini juga merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan membentuk
tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara, Polrestabes Medan,
Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Balai
Perhubungan Darat.
“Kegiatan yang hari ini kita lakukan adalah berupa
sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang
mewajibkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) / Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal, serta himbauan kepada pemilik
pool atau loket untuk mengurus izin dan memilih tempat yang layak untuk menaikkan
dan menurunkan penumpang,” ujar Kadishub Kota Medan.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang
dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Poldasu, setelah itu bersama dengan Wadir
Lantas, Kadishub Kota Medan Renward Parapat melakukan sosialisasi ke pool-pool
bus di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan. Menurut Kadishub, pelaksanaan
sosialisasi ini menjadi tindakan awal dari Dishub dan Poldasu bersama
Polrestabes Medan sebelum melaksanakan penertiban nantinya.
“Setelah sosialisasi ini kita sampaikan, akan
dilaksanakan penertiban bagi Pool atau loket yang berada di luar terminal yang
tidak memiliki izin resmi dan tidak layak. Diharapkan tidak ada lagi yang
menaikkan dan menurunkan penumpang disembarang tempat. Kita akan tindak tegas
dan menyita plang-plang pool dan loket liar tersebut,” tegas Kadishub.
Diharapkan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini,
jelas Renward, nantinya akan menertibkan pool-pool tidak berizin dan tidak
layak sepanjang jalan Sisingamangaraja, serta diminta kepada seluruh kendaraan
nantinya datang ke Medan dan berangkat dari Medan harus masuk atau melalui
terminal serta dengan begitu terminal kembali difungsikan untuk tempat transit
menaikkan dan menurunkan penumpang.
Bagi yang memiliki pool seperti ALS, Makmur,
Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya, tambah Renward, diperbolehkan karena
telah memiliki izin resmi dan tempat yang layak untuk menaikkan juga menurunkan
penumpan serta memiliki area parkir yang juga luas. Namun begitu armadanya juga
harus transit ke Terminal Terpadu Amplas.
Untuk mempersiapkan Terminal Terpadu Amplas menjadi
terminal yang representatif bagi angkutan AKAP dan AKDP serta memberikan
kenyamanan kepada para penumpang yang akan berangkat dari dan datang ke Kota
Medan, Kadishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota
Medan dalam hal perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Medan terkait dengan penerangan jalan dan di dalam terminal.
“Alhamdulillah, menurut informasi yang saya terima
dari Kadis PU malam ini tim nya akan melakukan patching dan perbaikan
jalan menuju maupun di dalam terminal,” ungkapnya.
Selain penertiban pool atau loket tidak berizin,
Dishub juga akan terus menertibkan perakir liar dan parkir berlapis di
sepanjang jalan Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota
Medan. Dishub juga telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang
diharapkan nantinya masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak
tersebut.
“Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak
tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang
gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini,” pungkasnya.
(PS/RYANT)