Menang Banding Di PTTUN, Yusuf Siagian Bakal Kembali Jadi Sekda Labuhanbatu

/ Jumat, 17 Agustus 2018 / 23.54.00 WIB
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pasca ditangkapnya H Pangonal Harahap SE MSi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Rantauprapat dengan Pagu senilai Rp. 23 Milyar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan Permohonan Banding Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA

Putusan PTTUN kali ini memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Plt Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan Posisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, lewat Amar Putusan Banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN, Tanggal 25 Juli 2018. 

Dalam Amar Putusan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang menyatakan, bahwa pihaknya menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding yakni Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA, 

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22  Maret 2018 yang dimohonkan Banding", kata Majelis Hakim dalam Putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Banding juga secara tegas menyatakan, bahwa Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3168/BKPP.1/2017 tentang Pembebasan Tugas Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA dari Jabatan  Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yakni pada unit kerja Setdakab Labuhanbatu yang diterbitkan pada Tanggal 25 Agustus 2017 oleh Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, tidak berlaku.

Sebelumnya diketahui, gugatan Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA sempat kandas di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatannya. 

Karena merasa dizolimi oleh Penguasa saat itu, yakni Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi, Muhammad Yusuf Siagian terus melakukan Perlawanan Hukum dengan mengajukan banding ke PTTUN Medan. 

Hampir setahun lamanya mencari keadilan atas tindakan kesewenangan Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi yang mencopot dirinya dari Jabatan Sekda pada 25 Agustus 2017 silam, akhirnya PTTUN Medan menerbitkan Putusan Banding yang bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya. Dan meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk mengembalikan Posisi Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA kepada Jabatanya semula.

Tetkait hal ini, saat dihubungi Wartawan terkait Via WhatsApp guna konfirmasi, Jumat (27/8/2018), Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA membenarkan dan mengakui bahwa dirinya berhasil memenangkan Gugatan Banding tersebut. 

"Ya benar, Putusan itu Tanggal 25 Juli 2018 lalu", ujar Yusuf Siagian menjawab Konfirmasi Wartawan.

Selanjutnya, tentang apa tindakan yang akan dilakukannya Pasca diterbitnya Putusan tersebut, Yusuf Siagian menjawab, masih menunggu tindaklanjut Putusan dimaksud dari Pemkab Labuhanbatu.

"Selanjutnya, kita tunggu tindaklanjut Putusan tersebut dari Pemkab Labuhanbatu", jawabnya singkat.

Sementara itu disisi lain, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli SH MM saat ditemui di Kantornya terkait adanya informasi bahwa dirinya akan dilengserkan dari Jabatan Sekdakab Labuhanbatu, sesuai Amar Putusan PTTUN dimaksud, hingga berita ini dimuat belum dapat ditemui.

Saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Ahmad Mufli juga belum menjawab Konfirmasi Wartawan. (PS/OKTA)
Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Mufli SH MM. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: