Pemko Padangsidimpuan Sosialisasi Peraturan Pelaksanan Tentang Ketenagakerjaan

/ Rabu, 08 Agustus 2018 / 21.25.00 WIB
Nara Sumber Sabilal Didampingi Kabid Tenaga Kerja Saat Memberikan Pemaparan. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialiaasi berbagai peraturan Ketenagakerjaan Tahun Angaran (TA) 2018 di Aula PIA Hotel Selama 4 Hari, mulai Senin s/d Kamis (6 - 9 Agustus 2018).

Nara sumber dalam Acara Sosialisasi mengatakan, Perusahaan tidak boleh semena - mena mem PHK. Hasil uji materi di MK pada Tahun 2016, Suami - Istri sudah bisa sama - sama bekerja di BANK,  namun sebelum Tahun 2016 Suami - Istri tidak bisa sama bekerja di BANK.
Acara dihadiri Nara Sumber Sosialisasi Peraturan Pelaksanann Tentang Ketenagakerjaan Sabilal dan Zubaidah Rangkuty Sekretaris SPSI Kota Padangsidimpuan. Dan diikuti Peserta dari Pengurus SPSI dan Serikat Buruh Perusahaan yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan.

Acara dibuka Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaaan Kota Padangsidimpuan Aceh Hutasuhut. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: