TINJAU: Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis meninjau pemeriksaan pelaku jambret yang diamankan di Belawan. POSKOTA/RIADI
POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kenekadan
Fendy Pakpahan berampas HP merek Oppo F
5 warna Gold milik Widya Oktavia, Kamis (30/8/2018) malam berakhir di sel
prodeo Polsek Belawan.
Lelaki
berusia 34 tahun warga Jalan Pulau Halmahera Kelurahan Belawan Bahari ini hanya
tertunduk takut saat diintrograsi atas sangkaan perampasan HP milik korban
warga Jalan Selebes Gg Alfalah Kelurahan Belawan II ini.
Awalnya
Widya Oktavia tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB
berjalan
di Jalan KL. Yos Sudarso di Depan Lorong Sekolah Kel. Belawan II. Lalu
tersangka
Fendy Pakpahan dan Rikki alias Mince (DPO) merampas HP milik korban
Selanjutnya
tersangka melarikan diri ke arah gang 10
dan pada saat itu Perwira Pengawas Polsek Belawan melintas di sekitar TKP.
Selanjutnya bersama masyarakat ikut
mengejar tersangka.
Tersangka
Fendy Pakpahan berhasil diamankan
sedangkan Rikki alias Mince melarikan diri. Selanjutnya tersangka diboyong ke
Mako Polsek Belawan yang diperiksa Unit Reskrim.
Bersama
tersangka turut diamankan 1 unit HP Oppo F 5 warna Gold serta dilanjutkan
pemeriksaan saksi-saksi diantaranya teman
korban Anisa dan Kepling setempat Zainal Abidin.
Akibat
perbuatannya, Fendy Pakpahan akan mendekam lama di penjara karena disangkakan
melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman
5 sampai 10 tahun penjara. (PS/RIADI)