Rampas HP Oppo, Fendy Nginap di Sel Polsek Belawan

/ Jumat, 31 Agustus 2018 / 22.58.00 WIB
TINJAU: Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis meninjau pemeriksaan pelaku jambret yang diamankan di Belawan. POSKOTA/RIADI

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kenekadan Fendy Pakpahan berampas HP merek  Oppo F 5 warna Gold milik Widya Oktavia, Kamis (30/8/2018) malam berakhir di sel prodeo Polsek Belawan.

Lelaki berusia 34 tahun warga Jalan Pulau Halmahera Kelurahan Belawan Bahari ini hanya tertunduk takut saat diintrograsi atas sangkaan perampasan HP milik korban warga Jalan Selebes Gg Alfalah Kelurahan Belawan II ini.

Awalnya Widya Oktavia tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB
berjalan di Jalan KL. Yos Sudarso di Depan Lorong Sekolah Kel. Belawan II. Lalu
tersangka Fendy Pakpahan dan Rikki alias Mince (DPO) merampas HP milik korban

Selanjutnya tersangka melarikan diri ke arah gang  10 dan pada saat itu Perwira Pengawas Polsek Belawan melintas di sekitar TKP. Selanjutnya  bersama masyarakat ikut mengejar tersangka.

Tersangka Fendy  Pakpahan berhasil diamankan sedangkan Rikki alias Mince melarikan diri. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Belawan yang diperiksa Unit Reskrim.

Bersama tersangka turut diamankan 1 unit HP Oppo F 5 warna Gold serta dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya  teman korban Anisa dan Kepling setempat Zainal Abidin.


Akibat perbuatannya, Fendy Pakpahan akan mendekam lama di penjara karena disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman  5 sampai 10 tahun penjara. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: