Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Polres Belawan

/ Selasa, 07 Agustus 2018 / 23.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap M.  Taswin Nasution (37) warga Lorong Kenanga Belawan I Kec Medan Belawan pada Selasa (7/8). TSK yang baru dua bulan keluar dari penjara tersebut ditangkap pada pukul 11.00 WIB dalam perkara tindak pidana Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari,  SH menjelaskan penangkapan terhadap residivis narkoba ini berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di Lorong Kenanga Belawan.

Atas informasi tersebut,  Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya. "Saat dilakukan penyelidikan, TSK terlihat memasuki lokasi dengan gerak -  gerik yang mencurigakan sehingga langsung didekati oleh anggota," ungkap Edy Safari.

Dijelaskannya, saat hendak ditangkap, TSK sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi narkoba  dan setelah digeledah  dari badan TSK juga didapati barang bukti narkoba lain.

"Jadi barang bukti yang berhasil disita dari TSK yaitu 1 buah pisau lipat,  3 paket shabu seberat 12,63 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil shabu, 1 plastik bening kosong, 4 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip kosong, lima pipet ujung runcing,  4 buah kaca pin, 1 buah bong,  1 kotak hitam bungkus mancis, 2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca," paparnya.


Selain residivis narkoba, lanjut Edy Safari, tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan ini merupakan pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis di wilayah Belawan dan sekitarnya. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: