POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap M. Taswin Nasution (37) warga Lorong Kenanga
Belawan I Kec Medan Belawan pada Selasa (7/8). TSK yang baru dua bulan keluar
dari penjara tersebut ditangkap pada pukul 11.00 WIB dalam perkara tindak
pidana Narkoba.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Edy
Safari, SH menjelaskan penangkapan
terhadap residivis narkoba ini berawal dari informasi terkait peredaran narkoba
di Lorong Kenanga Belawan.
Atas
informasi tersebut, Kasat Narkoba
memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan
kebenarannya. "Saat dilakukan penyelidikan, TSK terlihat memasuki lokasi
dengan gerak - gerik yang mencurigakan
sehingga langsung didekati oleh anggota," ungkap Edy Safari.
Dijelaskannya,
saat hendak ditangkap, TSK sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi
narkoba dan setelah digeledah dari badan TSK juga didapati barang bukti
narkoba lain.
"Jadi
barang bukti yang berhasil disita dari TSK yaitu 1 buah pisau lipat, 3 paket shabu seberat 12,63 gram, 1 buah
dompet warna coklat, 1 buah dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil
shabu, 1 plastik bening kosong, 4 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip
kosong, lima pipet ujung runcing, 4 buah
kaca pin, 1 buah bong, 1 kotak hitam
bungkus mancis, 2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca," paparnya.
Selain
residivis narkoba, lanjut Edy Safari, tersangka baru keluar dari penjara dalam
kasus perampokan ini merupakan pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi
dengan sadis di wilayah Belawan dan sekitarnya. (PS/RIADI)