Spesialis Rampok Pecah Kaca Mobil Didor

/ Selasa, 14 Agustus 2018 / 21.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Perampok spesialis pecah kaca mobil, PM alias Koven (32) warga Jalan Komplek Lama, Lorong 7, Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan ditembak petugas Polsek Medan Labuhan, Selasa (14/8)  pukul 02.30 WIB dinihari.

Saat melakukan pengembangan, perampok yang kerap meresahkan itu berusaha kabur saat ditangkap, akibatnya, bagian paha kiri tersangka bersarang peluru tajam.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Handoyo Vinargo (25) warga Jalan Asia, Gg. Suasa, No. 3F, Kel. Sei Rengas, Kec. Madan Kota dengan LP / 491 / VIII /2018 / Pel-Belawan / Sek. Medan Labuhan Tanggal 13 Agustus 2018.

Dalam laporan korban mengaku telah dirampok tersangka usai mengambil uang di BCA KIM I dengan modus pecah kaca mobil saat parkir di warung soto Aidil di Pasar II Mabar.

 "Saat itu korban  memarkirkan mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU miliknya di belakang  warung," kata Kapolres.

 Ketika korban makan siang, seorang pengunjung mengatakan kaca mobilnya pecah. Khawatir dengan hal itu korban keluar dan melihat kaca mobilnya sudah pecah dan uang sebanyak Rp. 22 juta miliknya sudah hilang.

 "Saat itu ada saksi yang melihat tersangka mengambil uang korban dengan cara pecah kaca dn lari menggunakan sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor polisi.

Mendapat lapiran dari korban, petugas Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat ciri ciri pelaku.

 Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan gerak cepat dan mendapat informasi tersangka sedang bermain judi jektop di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

"Jadi tersangka ditangkap saat bermain judi usai berbagi  hasil rampokan dengan temannya yang masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan.

 Dari tersangka turut diamankan satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning hitam tanpa nomor polisi, uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar yang diduga milik korban, uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar, ang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar 1 set alat hisap sabu/ bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA , SIM A, SIM C, dan KTP, 2 buah STNK, 1 buah HP merk samsung warna putih, 1 helm, 2 buah topi, 4 buah paku runcing guna gembos ban.

 Kemudian, 2 mancis, 2 plastik klip lis merah kosong habis pakai, 1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 juta, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV polytron warna hitam dan dokumen lain milik korban.

"Saat kita melakukan pengembangan tersangka melawan dan berusaha melarikan, akibatnya tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki. Selanjutnya kita boyong ke Rumkital Belawan untuk mendapat perawatan medis," tambah Pohan.

Dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan resisivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan (Curat).

 "Terkahir tersangka di tangkap petugas Polsek Percut dengan kasus Curat dan cuma dihukum selama empat bulan penjara. Setelah bebas main dan kami tangkap lagi," jelas Pohan. (PS/REL/NET/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: