POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Muara
Enim BNNK membekuk suami istri diduga bandar narkoba yang tinggal di
Perumahan BTN Darusalam 6 Blok U-8 Kel. Air Lintang Kota Muara Enim Kabupaten
Muara Enim Sumatera Selatan.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP. H. Abdul Rahman, ST, Jumat (21/09/2018) mengungkapkan penangkapan pelaku narkoba berawal dari laporan masyarakat ada narkoba dengan modus operandi narkoba dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.
BNNK Muara Enim bersama anggota seksi pemberantasan telah melakukan tangkap tangan kepada pelaku karena memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi atas laporan masyarakat dengan modus operandi barang bukti dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP. H. Abdul Rahman, ST, Jumat (21/09/2018) mengungkapkan penangkapan pelaku narkoba berawal dari laporan masyarakat ada narkoba dengan modus operandi narkoba dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.
BNNK Muara Enim bersama anggota seksi pemberantasan telah melakukan tangkap tangan kepada pelaku karena memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi atas laporan masyarakat dengan modus operandi barang bukti dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.
Penangkapan ini bertempat di rumah pelaku yang terletak di Perumahan BTN
Darusalam 6 Blok U-8 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim,Kota Muara Enim
Kabupaten Muara Enim, Rabu (19/09/2018)
Kedua pelaku yang telah diamankan yakni Ade Meynarni Binti Zulfikar Erwin (39) dan Suhendri Fhyli Bin Buyung Tigo (41) warga Jalan Beringin KelurahanTalang Ubi Selatan PALI. Diketahui kalau keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian Seksi Pemberantasan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku dan didapatilah barang bukti berupa 10 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 3,01 gram, 4 plastik yang berisi 4 butiran diduga pil ekstasi, 1 paket kecil jenis sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,2 gram, 1 paket kecil sabu yang dimodifikasi ke dalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,43 gram. 1 buah paket kecil sabu dlm plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Kedua pelaku yang telah diamankan yakni Ade Meynarni Binti Zulfikar Erwin (39) dan Suhendri Fhyli Bin Buyung Tigo (41) warga Jalan Beringin KelurahanTalang Ubi Selatan PALI. Diketahui kalau keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian Seksi Pemberantasan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku dan didapatilah barang bukti berupa 10 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 3,01 gram, 4 plastik yang berisi 4 butiran diduga pil ekstasi, 1 paket kecil jenis sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,2 gram, 1 paket kecil sabu yang dimodifikasi ke dalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,43 gram. 1 buah paket kecil sabu dlm plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Turut disita 5 HP berbagai merk milik kedua tersangka, 1 buah kawat
stainless sebagai modifikasi kompor pembakar ke alat hisap, 1 buah botol kaca
diduga sebagai bong / alat hisap, 1 botol minyak angin cap kapak ukuran besar, 2 buah karet dot, 2 buah plastik pipet ukuran besar yg
dimodifikasi sebagai sekop, 1 unit timbangan
digital ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 12 buah korek api gas, 1 topless berikut permen kiss warna merah
diduga akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkotika, uang tunai
senilai Rp.275 ribu, 1 ball plastik klip
bening ukuran kecil sejumlah 68 buah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan dikantor BNNK Muara Enim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan” jelas Abdul Rahman. (PS/EDWARD)
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan dikantor BNNK Muara Enim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan” jelas Abdul Rahman. (PS/EDWARD)