BNNK Muara Enim Bekuk Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba

/ Minggu, 23 September 2018 / 15.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM-Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Muara Enim BNNK membekuk suami istri diduga bandar narkoba yang tinggal di Perumahan BTN Darusalam 6 Blok U-8 Kel. Air Lintang Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kepala BNNK Muara Enim AKBP. H. Abdul Rahman, ST, Jumat (21/09/2018) mengungkapkan penangkapan pelaku narkoba berawal dari laporan masyarakat ada narkoba dengan modus  operandi narkoba dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.

BNNK Muara Enim bersama anggota seksi pemberantasan telah melakukan tangkap tangan kepada pelaku karena memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi atas laporan masyarakat dengan modus operandi barang bukti dimasukkan kedalam plastik permen kiss warna merah.
Penangkapan ini bertempat di rumah pelaku yang terletak di Perumahan BTN Darusalam 6 Blok U-8 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim,Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Rabu (19/09/2018)

Kedua pelaku yang telah diamankan yakni Ade Meynarni Binti Zulfikar Erwin (39) dan Suhendri Fhyli Bin Buyung Tigo (41) warga Jalan Beringin KelurahanTalang Ubi Selatan PALI. Diketahui kalau keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian Seksi Pemberantasan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku dan didapatilah barang bukti berupa  10 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 3,01 gram, 4  plastik yang  berisi 4 butiran diduga pil ekstasi, 1 paket kecil jenis sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,2 gram, 1  paket kecil sabu yang dimodifikasi ke dalam plastik permen kiss warna merah dengan berat bruto 0,43 gram. 1  buah paket kecil sabu dlm plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Turut disita 5 HP berbagai merk milik kedua tersangka, 1 buah kawat stainless sebagai modifikasi kompor pembakar ke alat hisap, 1 buah botol kaca diduga sebagai bong / alat hisap, 1  botol minyak angin cap kapak ukuran besar, 2  buah karet dot, 2  buah plastik pipet ukuran besar yg dimodifikasi sebagai sekop, 1  unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 12  buah korek api gas, 1  topless berikut  permen kiss warna merah diduga akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkotika, uang tunai senilai Rp.275 ribu, 1  ball plastik klip bening ukuran kecil sejumlah 68 buah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan dikantor BNNK Muara Enim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan” jelas Abdul Rahman. (PS/EDWARD) 

Komentar Anda

Terkini: