Dirpolair Poldasu Amankan 10 Unit Kapal Trawl dan Puluhan Tetsangka

/ Senin, 03 September 2018 / 11.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Direktorat Polisi Air (Dirpolair) Poldasu berhasil mengamankan 10 unit kapal trawl yang beroperasi di wilayah hukum mereka.

Operasional penangkapan ikan dengan menggunakan pukat melanggar UU Perikanan ini digagalkan Dirpolair dengan puluhan tersangka yang terdiri dari Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK).

Dipaparkan Wadir Polair Poldasu AKBP Untung Sangaji dan dilansir Bidang Humas Poldasu, Senin (3/9/2018) personil Dirpolair sejak tanggal 29 Januari s/d 2 September 2019 melaksanakan patroli dan mengamankan Kapal Trawl berikut awaknya.

Dirincikan Rabu 29 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB ditangkap di perairan Percut Sei Tuan 4 unit kapal kapasitas 5 Gross Ton (GT) dengan menggunakan jaring pukat hela dasar/pair trawls ditarik 2 kapal. Bersama barang bukti turut diamankan 4 Nakhoda/ tekong dan 4 anak buah kapal.

Di hari yang sama pukul 02.00 WIB ditangkap di pantai Datuk Kabu Deliserdang diamankan 2 unit kapal kapasitas 5 GT dengan menggunakan jaring pukat hela dasar/pair trawls ditarik 2 kapal. Bersama barang bukti turut diamankan 2 Nakhoda/ tekong dan 3 anak buah kapal.

Lalu Minggu 02 September 2018 pukul 21.00 WIB ditangkap di perairan Pantai Labu kab. Deli Serdang ditangkap 4 unit kapal kapasitas 5 GT dengan menggunakan jaring pukat hela dasar/pair trawls ditarik 2 kapal. Bersama barang bukti turut diamankan 4 Nakhoda/ tekong dan 6 anak buah kapal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para Tekong dan ABK kini ditahan guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat  melanggar pasal 84 dan 85 UU Perikanan. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: