Kepsek Dan Komite SDN 112146 Kangkangi Perpres Pungli, Penegak Hukum Diminta Tangkap

/ Senin, 10 September 2018 / 08.16.00 WIB
Tempat Parkir Kendaraan Yang Dibangun Pihak SDN 112146 Pondok Ladang Bilah Barat Dengan Kutipan Rp. 30 Ribu Per Murid. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU -Selaku seorang Pimpinan maupun Komite di Sekolah, seharusnya bertindak cermat dan hati - hati dalam melaksanakan Program Kerja yang telah dicanangkan, agar jangan sampai menyimpang dari aturan dan peraturan yang berlaku.
Tapi tampaknya, hal itu tidak bagi Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite SDN 112146 Pondok Ladang Kecamatan Bilah Barat, kendati telah diwanti - wanti dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli), namun Kedua Oknum Teras di SDN 112146 Pondok Ladang tersebut, tetap melakukan Pengutipan terhadap Siswa, demi untuk menuntaskan niatnya membangun Tempat Parkir Kendaraan Roda Dua di dalam Lingkungan Sekolah.
Seingga, Pungutan yang dibebankan senilai Rp. 30.000 per Wali Murid itu, kini menjadi pembicaraan hangat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Apalagi disebut - sebut, Pengutipan dimaksud terkesan dipaksakan dan sangat membebani Wali Murid.
Bukan hanya itu, pihak Sekolah maupun Komite dituding telah mengangkangi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Pungli, dimana dalam susunan Satgas Pungli yang terdiri dari : 1). Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto. 2). Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno. 3). Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas). 4). Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono. 5). Anggota Satgas masing - masing terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI, sepertinya tidak punya arti apa - apa di seantero Labuhanbatu, sehingga Pihak Sekolah dan Komite SDN 112146 sanggup melakukan Pengutipan senilai Rp. 30.000 per murid untuk Pembuatan Parkir dimaksud.
Sementara itu, sesuai isi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Pungli dengan tegas menjelaskan, adapun ragam bentuk Pungutan yang dilarang di Sekolah - Sekolah adalah sebagai berikut: 1). Uang Pendaftaran Masuk, 2). Uang SSP/Komite, 3). Uang OSIS, 4). Uang Ekstrakulikuler, 5). Uang Ujian, (6). Daftar Ulang, 7). Uang Study Tour, (8). Uang Les, 9). Uang Buku Ajar, 10). Uang Paguyupan, 11). Uang Wisuda, 12). Membawa Kue/Makanan Syukuran, 13). Uang Infak, 14). Uang Foto Copy, 15). Uang Perpustakaan, 16). Uang Bangunan, 17). Uang LKS dan Buku Paket.
Kemudian, 18). Bantuan Insidental, 19). Uang Foto, 20). Uang Biaya Perpisahan, 21). Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah, 22). Uang Seragam, 23). Biaya Pembuatan Pagar/Fisik dll, 24) Iyuran Untuk Membeli Kenang - Kenangan, 25). Uang Bimbingan Belajar, 26). Uang Try Out, 26). Iyuran Pramuka, 28). Asuransi (Walau Nihil Kecelakaan Uang Tidak dikembalikan, 29). Uang Kalender, 30). Uang Partisipasi Masyarakat Untuk Mutu Pendidikan, 31). Uang Koperasi (Uang Tidak di Kembalikan), 32). Uang PMI, 33). Uang Dana kelas.
Selanjutnya, 34). Uang Denda Ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR, 35). Uang UNAS, 36). Uang Menulis Ijazah, 37). Uang Formulir, 38). Uang Jasa Kebersihan, 39). Uang Dana Social, 40). Uang Menyebrangkan Siswa, 41). Uang Map Ijazah. 42). Uang STTB Legalisir, 43) . Uang Ke UPTD. 44). Uang Administrasi, 45). Uang Panitia, 46). Uang Jasa Guru Mendaftarkan Ke Sekolah Selanjutnya, 47) . Uang Listrik, 48). Uang Computer, 49). Uang Bapopsi, 50). Uang Jaringan Internet.
Lalu, 51). Uang Materai, 52). Uang Kartu Pelajar, 53). Uang Tes IQ, 54). Uang Tes Kesehatan, 55). Uang Buku Tatib, 56). Uang MOS, 57). Uang Tarikan Untuk GTT {Guru Tidak Tetap} dan 58). Uang Tahunan {Kegunaan Yang Tidak Jelas}. Terhadap 58 bentuk Pengutipan tersebut, biasanya Komite Sekolah dijadikan alasan dan perpanjangan tangan Kepsek untuk melakukan Pungli kepada Wali Murid. 
Menanggapi hal ini, Pengamat Pendidikan Predy Dellarosa saat diminta tanggapannya oleh Awak Media mengatakan, hal tersebut perlu untuk diusut oleh Tim Satgas Pungli. Bila perlu, segera melakukan penengkapan dan penahanan terhadap oknum - oknum yang terlibat di dalamnya untuk didudukan di Kursi Pesakitan, guna memberikan efek jera bagi pihak Komite dan Kepala Sekolah yang lainnya.
Kepala SDN 112146 Hj Rosita SPd ketika dikonfirmasi Wartawan terkait hal ini, tanpa ragu - ragu membenarkan telah melakukan Pengutipan berkisar 30 Ribu Rupiah per Siswa. Dikatakannya, hal itu dilakukan untuk Pembuatan Parkir Kendraan Roda Dua, berdasarkan Hasil Musyawarah Komite Sekolah dengan para Wali Murid.
"Kalau boleh jujur saya bangga mempuyai Komite Sekolah yang peduli dan siap membangun Sekolah ini. Kalau mengenai jumlah Siswa, berkisar Empat Ratus Orang", sebut Rosita. 
Ditempat terpisah, Husinsyah sebagai Komite Sekolah saat dipertanyakan Wartawan terkait ini, membenarkan adanya Pengutipan Sekitar Rp. 30 Ribu Rupiah untuk Pembuatan Parkir Kenderaan Roda Dua.
Banyak pihak meminta, agar hal ini diusut tuntas oleh pihak aparat hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang merupakan bahagian dari Tim Saber Pungli, Pasalnya, Pengutipan di SDN 112146 Pondok Ladang dituding telah mencederai Harkat dan Martabat Keberadaan Tim Saber Pungli.
Selanjutnya, melakukan Audit menyeleruh terhadap alokasi penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) SDN 112146 Pondok Ladang, karena dikhawatirkan banyak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang berlaku tentang Juknis BOS.
Diinformasikan, selama ini dikabarkan alokasi BOS SDN 112146 Pondok Ladang penggunaannya tidak transparan. Dan di saat Sekolah membutuhkan Dana untuk membangun sesuatu, sasarannya di jadikan Wali Murid menjadi ATM berjalan. Sementara, peraturan yang berlaku melarang hal tersebut. 
Salah seorang Wali Murid, Syamsidar, kepada Wartawan mengatakan, dimana saat ini Tarip Listrik, Harga Sembako melonjak naik, Anak Sekolah tingkat SD malah dijadi ATM oleh Komite dan Kepala Sekolah. Menurutnya, realita tersebut sangat memberatkan keuangannya yang saat ini semua serba mahal.
Diharapkannya, Pengutipan yang terjadi di SDN 112146 Pondok Ladang segera mendapat tindakan tegas dari Pihak Penegak Hukum, tak terkecuali Tim Saber Pungli. Dan dikatakannya lagi, jika memang Tim Saber Pungli tak mampu untuk melakukan penindakan dimaksud, pihaknya meminta agar Pemerintah mencabut aturan tersebut.
"Jika Tim Saber Pungli tidak mampu melakukan penindakan tegas, terhadap pengutipan yang terjadi di SDN 112146 Pondok Ladang, cabut saja Perpres No. 87/2016. Agar hati kami tidak terluka dan pihak Sekolah dapat sesuka hati melakukan pungutan - pungutan liar", sebut Syamsidar dengan nada kesal.
Disisi lain, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bilah Barat Mariati SPd, saat dikonfirmasi terkait Pengutipan Rp. 30 Ribu per Murid untuk membangun Parkir Kendaraan Roda Dua, Via WhatsApp, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, tidak menjawab Konfirmasi Wartawan. 
Sementara itu, Kadis Pendidikan Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga MPd, saat dikonfirmasi tentang ini, Via yang sama, dengan enteng menjawab, "Trims infonya, nanti akan kami tindaklanjuti/kroscek", sebut Sarimpunan pada dInding Whatsappnya. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: