Miliki Sabu, Warga Aek Matio Di Tangkap Polisi

/ Selasa, 04 September 2018 / 15.24.00 WIB
Tersangka Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polisi. POSKOTA/R1-AJI

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Inisial MM (33) Warga Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selasa (28/8/2018) sekira Pukul 17.00 Wib, di Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo Kabupaten Labuhanbatu.

Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Paket Sedang Plastik Klip Berisi Sabu-Sabu, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Unit Botol CDR, 1 Lembar Tisu yang didalamnya Plastik Klip Kosong, 1 Unit Skop Pipet, 1 Unit Samsung Putih Lipat.

"Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Ipda Elimawan Sitorus melakukan penangkapan terhadap inisial HY. Berawal dari penangkapan tersebut, Team melakukan Pengembangan ke TKP Tersangka MM, dan Team berhasil melakukan Penangkapan terhadap TSK MM yang sedang berdiri di Simpang Lorong rumahnya dan Polisi melakukan Penggeledahan ke rumah MM bersama Kepling.

Dari Penggeledahan tersebut, Team menemukan Barang Bukti 1 Bungkus Plastik Klip Berisi Sabu di atas Lemari Gantung Dapur dan Timbangan diatas Meja Masak Dapur Tersangka.

Kemudian Team melakukan Interogasi terhadap Tersangka perihal Barang Bukti tersebut, pengakuan Tersangka atas Barang Bukti yang ada padanya di ketahui 1 orang lagi Tersangka berinisial AC warga Jalan Binaraga.

AC adalah Adik Ipar Tersangka MM, mengetahui Penangkapan MM, AC menghilang dan sudah tidak ada di rumah. Team selanjutnya, membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya. (PS/R1-AJI)

Tersangka Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polisi. POSKOTA/R1-AJI

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Inisial MM (33) Warga Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selasa (28/8/2018) sekira Pukul 17.00 Wib, di Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo Kabupaten Labuhanbatu.

Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Paket Sedang Plastik Klip Berisi Sabu-Sabu, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Unit Botol CDR, 1 Lembar Tisu yang didalamnya Plastik Klip Kosong, 1 Unit Skop Pipet, 1 Unit Samsung Putih Lipat.

"Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Ipda Elimawan Sitorus melakukan penangkapan terhadap inisial HY. Berawal dari penangkapan tersebut, Team melakukan Pengembangan ke TKP Tersangka MM, dan Team berhasil melakukan Penangkapan terhadap TSK MM yang sedang berdiri di Simpang Lorong rumahnya dan Polisi melakukan Penggeledahan ke rumah MM bersama Kepling.

Dari Penggeledahan tersebut, Team menemukan Barang Bukti 1 Bungkus Plastik Klip Berisi Sabu di atas Lemari Gantung Dapur dan Timbangan diatas Meja Masak Dapur Tersangka.

Kemudian Team melakukan Interogasi terhadap Tersangka perihal Barang Bukti tersebut, pengakuan Tersangka atas Barang Bukti yang ada padanya di ketahui 1 orang lagi Tersangka berinisial AC warga Jalan Binaraga.

AC adalah Adik Ipar Tersangka MM, mengetahui Penangkapan MM, AC menghilang dan sudah tidak ada di rumah. Team selanjutnya, membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya. (PS/R1-AJI)
Komentar Anda

Terkini: