Polisi Residivis Narkoba Ditangkap BNNK Gunung Sitoli

/ Minggu, 09 September 2018 / 16.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-GUNUNGSITOLI-Oknum personel Polres Nias Briptu JHL alias Ucok Lubis kembali harus berurusan dengan hukum.

Oknum yang baru bebas dari penjara akibat kasus narkoba ini bersama rekannya yng berinisial  FM alias Ama Wilman ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli di kediamannya di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu (5/9/2018) karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP. Faduhusi Zendrato, SH, MH saat di temui di kantornya  jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (7/9/2018) membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota Polri dann bertugas di kepolisian resor Nias.

Pennangkapan ini bermula saat  personel BNN Kota Gunungsitoli yang dipimpin Kasi Penindakan Kompol Arifieli Zega, SH, MH menangkap warga sipil FM alias Ama Wilman di depan Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli, Sumatera Utara.

“Waktu diboyong ke kantor BNN Kota Gunungsitoli, Briptu JHL sempat melawan dan kabur, tetapi berhasil kita tangkap kembali,” kata Kepala BNNK Gunungsitoli. 

Darinya diketahui jika Briptu JHL alias Ucok Lubis baru keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang sama.

Dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, telepon seluler dan sejumlah uang. 

Tersangkapun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: