Polres Nias Selatan Tangkap Jurtul Togel

/ Selasa, 11 September 2018 / 22.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-NIAS- Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap 2 orang pelaku juru tulis (jurtul) judi jenis toto gelap (togel) di Jalan Saonigeho Km 1,5 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (5/9/2018).

Kedua pelaku masing-masing berinisial S-H alias Wendi (40) dan J-Z alias Wulan (44) warga jalan Saonigeho Km 1,5 kelurahan Teluk Dalam Nias Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers.

Kapolres Nisel mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan J-Z alias ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel," tuturnya Faisal.

Kemudian di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk S-H alias ama Wendi yang diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” ungkap  Faisal sambil mengakhiri. (PS/EDU)
Komentar Anda

Terkini: