POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi
sangat mengapresiasi dan menyambut positif digelarnya Sosialisasi
Peraturan Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang
digelar di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9). Dia menilai kegiatan itu
diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti 110 peserta yang berasal dari pejabat eselon, kuasa
pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit
pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase,
konsultan perencanaan jalan dan drainase serta kontraktor pelaksana di Dinas PU
Kota Medan.
Dikatakan Wakil Walikota, sosialisasi yang diselenggarakan itu mengacu pada
undang-undang terbaru yakni UU No.2 /2017. Dimana dalam sosialisasi
tersebut, penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi diberi
pemahaman agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan
konstruksi yang berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Guna mewujudkan hal itulah, ungkap Wakil Walikota, tentunya diperlukan
dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan
fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa
konstruksi.
Atas dasar itulah dihadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut Ir Abdul Kosim, Andar Kumban Raja ST MSi
mewakili Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut dan seluruh
peserta yang hadir, Wakil Walikota berharap melalui sosialisasi ini, semua
pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah
wawasan guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat
menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai
dengan diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut. Dengan begitu hasil
setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan
peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar
bagi kepentingan masyarakat Kota Medan,” kata Wakil Walikota ketika membuka
sosialisasi tersebut.
Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya menjelaskan, keluarnya UU
No.2/2017 sangat berpengaruh kepada penyedia maupun pengguna jasa
konstruksi karena di dalamnya ada beberapa sunbtansi pentinseperti keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi serta sistem
informasi jasa konstruksi yang berbasis data base.
“Jadi saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi
dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu yang diperoleh dari nara sumber
nantinya dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja
di instansi masing-masing. Di samping itu juga kita dapat melaksanakan industri
jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.
Usai Wakil Walikota membuka sosialisasi, Kadis PU Kota Medan Khairul
Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan
peraturan barudi bidang jasa konstruksi dan mewujudkan tertib penyelenggaraan
jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.
Oleh karenanya Syahnan berharap kepada LPJK sebagai nara sumber dalam
sosialisasi dapat memberikan pemahaman-pemahaman terkait keluarnya UU
No.2/2017 sehingga para kontraktor maupun konsultan dapat mengetahui dan
memahaminya. Sebab, Pemko Medan berharap hasil kualitas pekerjaan konstruksi
yang dilakukan ke depan harus lebih baik.
“Kualitas hasil pekerjaan ada semua aturannya dalam UU No.2/2017.
Untuk itulah kita harapkan nara sumber dapat menjelaskannya dalam sosialisasi
tersebut. Dengan demikian hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan akan lebih
baik dan berkualitas ke depannya sehingga memuaskan masyarakat,” jelas
Syahnan.(PS/RYANT)