34 Papan Reklame Tak Berizin Dirobohkan

/ Jumat, 19 Oktober 2018 / 19.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim gabungan kian gencar menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan.  Sebanyak 34 papan reklame bermasalah baik berukuran besar dan sedang dibabat habis mulai Selasa (16/10) malam hingga Rabu (17/10) pagi.  Keseluruhan papan reklame bermasalah yang ditumbangkan itu berada di kawasan Jalan Jawa, persisnya seputaran Polsek Medan Timut dan Centre Point.
               
Pembongkaran papan reklame bermasalah dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum pembongkaran dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta didukung aparat TBI dan Polri berkumpul di Kantor Dinas Pariwisata Jalan HM Yamin.
               
Setelah itu tim gabungan bergerak menuju Jalan Jawa untuk memulai pembongkaran dibantu dengan mobil crane milik Dinas PU dan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan sekitar pukul 22.00 WIB.  Untuk papan reklame berukuran kecil, termasuk neon box, tim gabungan tidak menggunakan mobil crane maupun  mobil tangga, langsung memotongnya dengan mesin las.
               
Tanpa kesulitan sedikit pun, tim gabungan dengan cepat menumbangkan papan reklame berukuran kecil (neon box) yang umumnya didirikan di atas troatoar jalan. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame model umbul-umbul permanen.  Tercatat sebanyak 24 papan reklame model umbul-umbul berhasil dibongkar tim gabungan.

Selanjutnya hasil pembongkaran diangkut menggunakan mobil truk untuk selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama. Di tempat itu sudah banyak sekali material  papan reklame ditempatkan.

Kemudian tim gabungan melanjutkan pembongkaran sebanyak 4 unit papan reklame bermasalah yang berukuran 4 x 6 meter dan telah masuk kategori berukuran besar. Sebelum dilakukan pembongkaran, beberapa tim gabungan lebih dulu memastikan keempat papan reklame tidak dialiri listrik.

Setelah itu dilanjutkan dengan pelepasan materi iklan disertai pengikatan beberapa bagian papan reklame dengan pengait mobil crane. Begitu pengikatan dipastikan kuat, barulah tim gabungan melakukan pemotongan dengan menggunakan mesin las. Selesai  papan reklame terlepas dari tiang utama, mobil crane selanjutnya menurunkan papan reklame perlahan-lahan di atas permukaan jalan  yang kemudian diteruskan dengan pemontongan hingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya.

Menurut Kasatpol PP kota Medan M Sofyan, pembongkaran dilakukan karena 34 papan reklame bermasalah itu tidak memiliki izin. Sebelum dibongkar, pemiliknya telah diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri. “Lantaran tidak  ada tindak lanjut dari surat peringatan yang telah disampaikan, malam ini  kita turun melakukan pembongkaran,” kata Sofyan.

Selanjutnya mantan  Kabag Tata Pemerintahan dan Camat Medan Area menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan.  Sebab, mereka telah menginventarisir semua papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan baik berukuran besar, sedang maupun kecil.

“Berhubung personel dan peralatan pendukung  terbatas, pembongkaran kita lakukan secara bertahap sehingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah.       Bapak Wali Kota sudah komitmen penuh untuk menertibkan papan reklame bermasalah, selain penegakan peraturan, juga mendukung penataan kota. Sebagai OPD  yang berfungsi untuk penegakan peraturan daerah, Satpol PP siap melaksanakan komitmen Bapak Wali Kota tersebut,” tegasnya.((PS/RYANT)
Komentar Anda

Terkini: