Dikonfirmasi Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Wartawan, Pemilik SPBU 14.214.221 Berondok, Mandor Lapangan Mengaku Pers & LSM

/ Senin, 01 Oktober 2018 / 13.19.00 WIB
SPBU 14.214.221 Bulu Cina. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM -LABUHANBATU - Terkait Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak SPBU 14.214.221 Bulu Cina terhadap Wartawan Detik Kasus.com - Joni Sianipar, karena ditolak mentah - mentah saat mengantar Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu beberapa waktu lalu, terkait Anjuran Disnaker untuk membayar Pesangon Wahyudi yang diduga dipecat sebelah pihak oleh SPBU Bulu Cina, ternyata berbuntut panjang.

Dimana hingga saat ini, Joni Sianipar masih terus merasa disepelekan dan dikucilkan oleh Pihak SPBU Bulu Cina, serta menuding dirinya mendesak Pihak SPBU tersebut untuk membayar Pesangon tersebut.

Saat ditemui beberapa Wartawan yang tergabung dalam Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) Labuhanbatu guna konfirmasi terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan tersebut, Pemilik SPBU 14.214.221 Bulu Cina tidak mau menemui Wartawan alias Berondok di dalam Kantor. Dan ironisnya, tidak memperbolehkan Wartawan masuk untuk menemui Sang Pemilik SPBU dimaksud.

Ironisnya lagi, seperti telah dikondisikan, Pidal Nasution Mandor Lapangan SPBU Bulu Cina saat dipertanyakan Wartawan terkait hal itu, berusaha cepat - cepat menghindar dengan HP Android ditangannya yang aktif merekam pembicaraan.

Bahkan ironisnya lagi, Sang Mandor Lapangan SPBU ini tidak segan - segan mengakui dirinya juga adalah Wartawan dan Anggota LSM. Namun, saat di minta untuk menunjukan Identitas atau Kartu Tanda Anggota Kewartawanannya serta Anggota LSM nya, tidak dapat menunjukannya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik SPBU 14.214.221 Bulu Cina Mungkin sudah merasa hebat dan power, sehingga seenaknya saja Robert yang mengaku sebagai Manejer SPBU tersebut menolak Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu yang dibawa Joni Sianioar dan Fredy, Rabu (5/8/2018) lalu.

Padahal, tujuan mereka baik untuk mengantar Titipan Surat Anjuran dari Disnaker Labuhanbatu tersebut. Namun, kedatangan Joni Sianipar dan Fredy ditolak mentah - mentah oleh sang Maneger SPBU tersebut. Dan tidak menghargai serta menghormati bahkan menghina keberadaan Disnaker Labuhanbatu, karena tidak mau menerima Surat Anjuran Disnaker yang dibawa Joni Sianipar dan Fredy.

”Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang harus mengantar Surat itu pada kami, baru kami terima, Bukan kalian berdua yang tidak ada apa - apanya dalam hal ini", sebut Joni Sianipar kepada Wartawan saat dikonfirmasi, menirukan bahasa yang diucapkan Robet yang mengaku sebagi Manejer SPBU 14.214.221 Bulu Cina. 

Dengan terpaksa, mereka berdua akhirnya kembali ke Rantauprapat untuk mengembalikan Surat Anjuran tersebut ke Disnaker Labuhanbatu yang berada di Jalan Menara Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara - Rantauprapat, dimana diketahui jaraknya sekitar lebih kurang 20 KM dari Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu.

Oleh karena penolakan tersebut, Joni Sianipar dan Fredy meresa keberatan dan disepelekan. Serta sebagai Anggota Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) Kabupaten Labuhanbatu, mengadukan hal tersebut ke Pengurus KEWADI.


Namun, saat ditemui Pengurus KEWADI Labuhanbatu belum lama ini, guna kepentingan Konfirmasi terkait hal tersebut, sama halnya seperti yang dialami Joni Sianipar dan Fredy, Pemilik dan Managernya SPBU juga tidak menghargai kedatangan Pengurus KEWADI.

Dan seperti telah dikondisikan, Mandor Lapangan SPBU Bulu Cina Pidal Nasution yang ditemui oleh Wartawan, juga sama menganggap enteng kedatangan Wartawan dan menyuruh Wartawan untuk menghubungi atau menemui Humas SPBU Bulu Cina Ali Tambunan yang belakangan diketahui ternyata Wartawan dan LSM.

Pidal Nasution selalu mencoba menghindar saat dipertanyakan Wartawan dan mengarahkan Wartawan untuk menemui Ali Tambunan. Namun, gaya Pidal Nasution ibarat seorang 'Wartawan Beken' memegang Android ditangannya, sementara posisi Video merekam pembicaraan. Dan tak segan - segan mengakui dirinya juga Wartawan dan Anggota LSM, namun tak berani mengeluarkan Id Card Wartawan dan LSM nya.

Ali Tambunan yang disebut - sebut sebagai Humas SPBU Bulu Cina, saat dikonfirmasi Wartawan Via HP mengatakan, bahwa semua urusan tersebut berurusan dengannya. Namun, saat dikatakan bahwa Wartawan telah berada di Lokasi SPBU Bulu Cina, Ali Tambunan malah menyuruh Wartawan agar menemuinya di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Labuhanbatu dan tidak mau menemui Wartawan di SPBU Bulu Cina kendatipun dirinya adalah Humas di SPBU dimaksud.

Menanggapi hal ini Sekretaris KEWADI Labuhanbatu Ricky Faerdinal kepada Wartawan mengatakan, sangat menyayangkan dan mengecam keras sikap dan tindakan Pidal Nasution yang menghalang - halangi Wartawan untuk bertemu dengan Pimpinan SPBU Bulu Cina, apalagi mengaku - ngaku sebagai Wartawan dan Anggota LSM, tapi tidak mampu menunjukan Id Card nya sebagai Wartawan dan LSM.

"Jelas itu sudah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, Pasal 2 menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip - prinsip demokrasi,  keadilan  dan supremasi hukum", jelas Ricky.
Selanjutnya, Ricky juga menjelaskan, hal yang diperbuat oleh Mandor Lapangan SPBU 14.214.221 Bulu Cina Pidal Nasution beserta Ali Tambunan yang mengaku sebagai Humas SPBU tersebut, juga dinilai telah melanggar BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (Dua) Tahun  atau  Denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Untuk itu, sebut Ricky, Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) DPC Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akan Segera melakukan kordinasi kepada Pimpinan  DPD di Medan dan Pimpinan Pusat KEWADI di Jakarta.

Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan, bahwa Wahyudi yang dipecat sepihak oleh SPBU 14.214.221 Bulu Cina, sangat ingin agar haknya sebagai pekerja di SPBU dapat diambil, Maka Wahyudi meyampaikan keluhannya kepada Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) 
Buyung alias Werdin. 

Kehadiran FSPMI sangat membantu Wahyudi, dimana melalui Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu terkait hal ini telah mengeluarkan Surat Anjuran kepada SPBU Bulu Cina Agar membayarkan beberapa Item Hak Wahyudi sebagai Pekerja yang dipecat, seperti : (a). Kekurangan Upah selama Empat Bulan sekitar Rp. 3.479.564. (b). Kekurangan Upah Lembur sekitar Rp. 17.923.518. (c). Uang Pesangon berkisar Rp. 2.469.891. (d) Uang Penggantian Perumahan dan Kesehatan berkisar Rp. 370.483. Dengan jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh menejemen SPBU berkisar Rp. 24.243.456 (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Pukuh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). (PS/OKTA)


Gas Elpiji Yang Juga Dijual Olah SPBU SPBU 14.214.221 Bulu Cina Berada Disamping Galon. POSKOTA/OKTA

Komentar Anda

Terkini: