Dinas Koperasi & UKM Sumut Gelar Bimtek Penguatan Koperasi

/ Sabtu, 13 Oktober 2018 / 06.54.00 WIB
Paparan : Ir Ridoan Pasaribu MSi sedang Memberikan Pemaparan Dihadapan Gerakan Koperasi Kota Padangsidimpuan Di Aula PIA Hotel Padangsidimpuan Jalan Raja Inal Siregar, Kamis (11/10/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pengutan Koperasi di Aula PIA Hotel Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Padangsidimpuan selama Dua Hari, mulai Rabu - Kamis (10 - 11/10/2018) lalu.

Peserta Bimtek Penguatan Koperasi terdiri dari Gerakan Koperasi Kota Padangsidimpuan dan Gerakan Koperasi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut  Drs Amran UTH MAP melalui Kasi Kelembagaan Koperasi Esra Sardina Sinaga, saat dikonfirmasi Wartawan disela - sela acara mengatakan, bahwa tujuan acara Bimtek Penguatan Koperasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga Visi Misi Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi untuk mewujudkan Sumut yang bermartabat dapat tercapai.

Pihaknya berharap, Ilmu yang diberikan Nara Sumber bisa diterapkan di Koperasi masing -  masing. 

Di Hari Pertama pelaksanaan Bimtek Penguatan Koperasi, Rabu (10/10/2018) lalu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapsel Drs A Raja Nasution MSi dalam paparannya menyampaikan, Produk secara Hukum sudah ada Hak Patennya dan tidak mungkin ditiru orang. Seperti halnya Kopi Sipirok yang sudah tenar. Jadi Indikasi Geografis menadakan Ciri Khas, seperti Sipirok Hawa Dingin, sehingga sangat Cocok Tanaman Kopi dan itu akan meningkatkan nilai Kopi itu sendiri dengan merek Kopi Sipirok, hingga tembus sampai ke Luar Negeri. 

Raja menambahkan, seterusnya  Usaha Koperasi sukses adalah  dinikmati oleh Anggota dan Masyarakat, Aset dari tahun ke tahun meningkat, Omset meningkat, SHU meningkat, Anggota bertambah dan kita harapkan mampu membayar Pajak. Dan kepercayaan pihak Ketiga meningkat bila Koperasi sehat dan berkembang, sehingga tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Sedangkan di Hari Kedua dengan Peserta Gerakan Koperasi Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/10/2018) lalu, Kabid Koperasi Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir Ridoan Pasaribu MSi dalam paparannya  menyampaikan, secara detail terkait Sistem Pengawasan KSP/USP Koperasi. 

Yakni, Pengawasan Kas dan Administrasi, Pengawasan Administrasi Pembukuan. Bahwa 
Uang Koperasi disimpan di BANK bukan di Kantong. Semua Anggota Koperasi dan Pemerintah berhak melakukan Pengawasan terhadap Saldo Simpanan, Pengawasan terhadap Register Saldo Pada yang berada di tangan nasabah yang belum ditagih.

Dijelaskannya lagi, bahwa Pengawasan dalam Pemberian dan Pembinaan Pinjaman, Pengawasan terhadap Realisasi Pinjaman, Pengawasan terhadap Tunggakan Pinjaman sangat perlu dilaksanakan agar manajemen Koperasi Transparan. 

Terkait hal itu, apakah pernah dikontrol atau ditanya Pelaksanaan atas Pemeriksaan Neraca. Jika tidak pernah, itu adalah Hak Anggota Koperasi untuk mempertanyakannya. 

"Saya harap kerjasama yang baik kalau ada Koperasi Illegal di Lapangan, tolong dilaporkan kepada kami. Karena itu adalah saingan Koperasi yang Legal. Bila ada Koperasi yang Illegal itu adalah Pidana, catat dimana Lokasinya agar kita tangkap melalui Satpol PP. Bila ada Koperasi yang bergerak melakukan Simpan Pinjam diluar wilayah Kota Padangsidimpuan harus ada Rekomenadasi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan Bidang Koperasi", sebut Ridoan.  (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: