Dugaan Persekongkolan, Tipikor Polres Samosir Periksa ULP

/ Jumat, 19 Oktober 2018 / 10.00.00 WIB

Kanit Tipikor Martin Manurung. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Polres Samosir melalui Satreskrim Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) memanggil dan memeriksa Pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) terkait dugaan adanya persekongkolan dalam penetapan Pemenangan Tender pada Paket Pembangunan Jalan Janji Martahan - Sihotang Kecamatan Harian TA 2018 dengan pagu 1 M. 

Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor melalui Kanit Tipikor Polres Samosir Aiptu Martin Manurung kepada Wartawan membenarkan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala ULP Samosir dan satu orang Wnggota Pokja II. 

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Sardo Rumapea sebagai Kepala ULP bersama salah satu Anggotanya", kata Martin, Kamis (18/10) diruangan kerjanya.

Dikatakannya, mereka diperiksa terkait adanya Laporan Masyarakat yang masuk kepada Kita terhadap adanya dugaan Persekongkolan dengan pihak Rekanan terkait Penetapan Pemenang dalam Paket Proyek tersebut. 

"Makanya, sampai saat ini Kita terus mendalaminya", sebut Martin.

Kepala ULP Samosir Sardo Rumapea saat dikonfirmasi Wartawan Via HP, mengakui telah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Samosir. 

"Saya bersama Pojka II diperiksa di Polres Samosir terkait adanya dugaan persekongkolan", ucapnya singkat.

Pegiat Anti Korupsi yang sekaligus Pelapor dalam kasus tersebut Dian P Sinaga mengatakan, bahwa SBU Perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang tersebut belum teregistrasi, padahal itu adalah salah satu azas. Sehingga, patut diduga ada persekongkolan.

Dijelaskannya lagi, Bahwa didalam Peraturan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) Nomor 03 Tahun 2017 sudah dijelaskan, tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi bahwa kewajiban Badan Usaha untuk Registrasi SBU. Tetapi ada juga yang mengacu kepada surat LPJKI (Lembaga Pemerhati Jasa Konstruksi Indonesia), padahal itu tidak bisa dijadikan payung hukum.

"Jadi jika ada yang menggunakan surat LKPPN dalam menetapkan Pemenang Lelang, itu adalah pembodohan terhadap Pelaku Kasa/Konstruksi dan merupakan Pelanggaran Hukum", jelas Sinaga. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: