Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Khoirun Sholih MA : Peserta Pemilu Yang Berkampanye Harus Mengantongi STTP

/ Jumat, 19 Oktober 2018 / 10.20.00 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapsel Khoirun Sholih MA Sedang Memberikan Pemaparan Di Aula PIA Hotel Jalan Raja Inal Siregar, Selasa (17/10/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Khoirun Sholih MA menjelaskan terkait Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Lembaga Organisasi Perempuan Keagamaan Se Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Lembaga Organisasi Perempuuan Keagamaan di Aula PIA Hotel, Rabu (17/10/2018).

Ia menjelaskan, "bahwa Pelakasanaan Kampanye dimulai Tanggal 23 September - 13 April 2019. Adapun jenis - jenis Kampanye yaitu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Rapat Umum, sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye telah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye. Menurutnya, Peraturan ini menjadi Aturan yang mengatur Kampanye pada Pemilu  2019.

Lanjut Khoirun, PKPU tersebut berisi aturan - aturan yang mengatur Kampanye pada Pemilu Tahun 2019, mulai dari Tata Cara Kampanye, Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye sampai hal - hal yang boleh dan tak boleh dilakukan saat masa Kampanye.

Diantaranya, adalah Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye  dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, sampai BUMN untuk melakukan kegiatan Kampanye.

"Ada juga larangan menghina seseorang secara SARA, menghasut dan mengadu domba, melakukan kekerasan dan menganggu ketertiban umum, memberikan uang kepada apeserta Kampanye", ujarnya.

Pelanggaran pada Aturan di atas yang tertuang pada Pasal 69 Ayat 1 Huruf a sampai J dan 2 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 adalah Pidana Pemilu.

Disebutkannya lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Peserta Pemilu boleh berkampanye di Media Massa pada 21 hari sebelum Masa Tenang, yakni 24 Maret - 13 April 2019.

Masa Kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan Pemungutan Suara Tanggal 17 April 2019.

Sedangkan "Iklan (Peserta Pemilu) di Media Massa Cetak, Elektronik, Online, 21 hari sebelum Masa Tenang", kata Khoirun.

Khoirun juga mengatakan, pihaknya  juga akan mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan Kampanye untuk Peserta Pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilu.

"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur Ancaman Pidana paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp 12.000,000", ucap Khoirun.

Larangan lainnya diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan Kampanye yang dilarang bagi Peserta Pemilu dan Tim Kampanye.

Ancamannya paling lama dua tahun kurungan Penjara dan Denda paling banyak Rp 24.000.000.
Seterusnya, Khoirun berharap kepada Organisasi Perempuan Keagamaan di Tapsel agar menyampaikan hasil Sosialisasi ini kepada rekan Ibu - Ibu yang tidak hadir. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: